BREAKING NEWS

Diduga Sarpras PKBM Restu Ibu, PKBM Al - Amin Kabupaten Kuningan Tidak Sesuai Dengan Yang Dilaporkan ke Dapodik

Kuningan -  Data Sarpras PKBM Restu Ibu, alamat perum Green Nirwana blok B dusun III desa Timbang kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan.
Berdasarkan informasi dapo.dikdasmen.goid.

Data Rekap Per Tanggal 8 Mei 2025
Data Rombongan Belajar 
PKBM Restu Ibu memiliki jumlah rombel 9
Data Sarpras
No Jenis Sarpras Semester 2023/2024 Genap Semester 2024/2025 Ganjil
1 Ruang Kelas 6-6
2 Ruang Perpustakaan 0-0
3 Ruang Laboratorium 0-0
4 Ruang Praktik 0-0
5 Ruang Pimpinan 0-0
6 Ruang Guru 0-0
7 Ruang Ibadah 0-0
8 Ruang UKS 0-0
9 Ruang Toilet 0-0
10 Ruang Gudang 0-0
11 Ruang Sirkulasi 0-0
12 Tempat Bermain / Olahraga 0-0
13 Ruang TU 0-0
14 Ruang Konseling 0-0
15 Ruang OSIS 0-0
16 Ruang Bangunan 1-1
Total 7-7

Data sarpras diatas tidak sesuai dengan fakta dilapangan.PKBM Restu Ibu hanya menyewa 1 (satu) unit rumah sederhana selama 3 ( tiga) bulan, juga tidak didapati fasilitas belajar mengajar.

PKBM Al - Amin jalan raya Sindang Dusun Puhun RT/RW 013/003 Desa Sindang Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan.

Data Rekap Per Tanggal 8 Mei 2025
Data Rombongan Belajar 
PKBM Al - Amin memiliki jumlah rombel 11
Data Sarpras
No Jenis Sarpras Semester 2023/2024 Genap Semester 2024/2025 Ganjil
1 Ruang Kelas 8 - 8
2 Ruang Perpustakaan 1-1
3 Ruang Laboratorium 0 - 0
4 Ruang Praktik 0-0
5 Ruang Pimpinan 1-1
6 Ruang Guru 1-1
7 Ruang Ibadah 1-1
8 Ruang UKS 0-0
9 Ruang Toilet 3-3
10 Ruang Gudang 0-0
11 Ruang Sirkulasi 0-0
12 Tempat Bermain / Olahraga 0-0
13 Ruang TU 0-0
14 Ruang Konseling 0-0
15 Ruang OSIS 0-0
16 Ruang Bangunan 1-1
Total 16-16

Begitu pun dengan PKBM Al - Amin didapati dilapangan memiliki sarpras hanya satu ruang kelas,dan itupun satu atap dengan kegiatan belajar mengajar paud. Kondisi kedua PKBM tersebut patut diduga tidak sesuai dengan Dapodik.

Dasar hukum Pendidikan Kesetaraan. Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah no 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Permendikbud no 81 tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal.

Peraturan Pemerintah no 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah no 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dan berikut adalah kumpulan peraturan perundangan yang terkait dengan standar yang ditetapkan pemerintah
Standar Guru: Permendikbudristek no 32 tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. Dokumen berisi ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap peserta didik secara minimal.

Standar Tenaga Administrasi Kependidikan: Permendiknas no 43 tahun 2009. Dokumen yang mengatur mengenai kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan untuk tenaga administrasi kependidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan. Standar Pengelola PKBM: Permendiknas no 44 tahun 2009. Dokumen yang mengatur mengenai kualifikasi dan kompetensi pengelola pendidikan kesetaraan (Ketua PKBM).

Standar Sarana dan Prasarana: Permendikbudristek no 22 tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Berisikan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan (termasuk PKBM) dalam penyelenggaraan pendidikan, mencakup lahan, bangunan,ruangan-ruangannya, beserta sarana yang ada di dalamnya.

Standar Pengelolaan: Permendikbudristek no 47 tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Berisikan standar mengenai perencanaan program, yaitu perumusan visi, misi, tujuan, rencana kerja dan pelaksanaannya, struktur organisasi, penerimaan peserta didik, kalender pendidikan, program pembelajaran, penilaian hasil belajar, peraturan akademik, pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, sarana/prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan PKBM, peran serta masyarakat/kemitraan, pengawasan dan evaluasi, sistem informasi manajemen, serta penilaian khusus dari pemerintah.

Standar Pembiayaan: Permendikbudristek no 47 tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Standar pembiayaan digunakan sebagai pedoman dalam menentukan pemenuhan kebutuhan satuan pendidikan, termasuk biaya investasi dan biaya operasional.
Tim//
 
Copyright © 2025 CYBERSBI

cyberSBI