MAGELANG, cyberSBI — Publik dikejutkan oleh fakta terkait AKP Suhartoyo, Kapolsek Grabag, yang meski dinyatakan cukup bukti melanggar disiplin Polri, justru tampil dengan pangkat baru sebagai Komisaris Polisi (Kompol).
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/5/V/WAS.2.4/2026/SIPROPAM tertanggal 11 Juni 2026 menegaskan adanya pelanggaran disiplin. Namun, pada 5 Juli 2026, Suhartoyo terlihat mengenakan tanda pangkat Kompol saat menyerahkan hadiah turnamen sepakbola Merpati Cup Banaran Grabag.
Penjelasan yang Membingungkan
Seorang anggota Provost Polresta Magelang menyebut kenaikan pangkat Suhartoyo terjadi sebelum laporan masuk. Pernyataan ini menimbulkan keraguan dari kuasa hukum pelapor, Marlundu Lumban Raja, S.H., yang menilai fakta di lapangan justru menunjukkan kejanggalan.
“Kami melihat hal ini terasa sangat janggal,” ujar Lumban Raja.
Benturan dengan Aturan Kode Etik
Merujuk Perpolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, anggota yang terbukti melanggar kode etik hanya dapat diproses kenaikan pangkat setelah menjalani sanksi dan memiliki catatan kinerja minimal “Baik”. Aturan juga menegaskan tidak ada kenaikan pangkat otomatis bagi anggota dengan catatan pelanggaran aktif.
Dengan SP2HP baru terbit 11 Juni 2026, muncul pertanyaan apakah proses kenaikan pangkat Suhartoyo dilakukan dengan mengabaikan prosedur yang berlaku.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, upaya tim liputan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) untuk meminta penjelasan dari Kasie Propam Polresta Magelang, AKP Risyanto, belum membuahkan hasil.
Kasus ini menimbulkan sorotan hukum dan tanda tanya besar mengenai konsistensi penegakan disiplin di tubuh Polri. GMOCT menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus demi kepastian hukum dan keadilan disiplin. (*)
Social Plugin