Ad Code

Pemasangan Iklan Hubungi Redaksi

Warga Minta Polres Kendal Bertindak, Tutup Kantor Jaringan Togel di Weleri Tangkap dan Penjarakan Dalangnya

Kendal, cyberSBI- Diduga, sebuah Rumah Ruko di jalan raya dekat jembatan kalikuto Desa Sambungsari, Kecamatan Weleri di jadikan tempat untuk kantor jaringan atau pengepul Judi Togel. lebih parahnya lagi diduga dekat samping Masjid Al Huda Muhamadyah dan Sekolahan Desa Penaruban Taman Kota Weleri juga ada kios yang jualan Judi Togel.

Warga meminta kepada APH (aparat penegak hukum) Polres Kendal segera bertindak karena kondisinya sudah sangat parah, aktivitas judi togel semakin ngawur diduga tidak menghormati tempat ibadah dan tempat belajar mengajar.


Pasalnya sebuah rumah ruko perbatasan antara Kabupaten Kendal - Batang, Dukuh Salakan, Desa Sambungsari Weleri di jadikan tempat jaringan atau pengepul judi togel, Dekat samping Masjid pun diduga ada kios yang jualan Togel.


Menurut Warga sekitar rumah ruko tersebut di huni oleh seseorang berasal dari Semarang dengan inisial (Yg), jika siang kurang lebih sekitar pukul 14.00 Wib dan malam hari pukul kurang lebih sekitar 23.00 Wib, diduga ada sejumlah orang keluar masuk yang diduga sedang storan atau pengumpulan kupon judi togel, "ujar warga sekitar, pada hari Sabtu (8/8/26).


Warga juga membenarkan, bahwa didekat samping masjid Al Huda Muhamadyah dan Sekolahan Desa Penaruban Taman Kota Weleri ada kios penjual togel, "imbuhnya.


Selain itu warga juga meminta atensi kepada Polsek Weleri Polres Kendal segera bertindak, Tutup kantor jaringan togel di Weleri, tangkap dan penjarakan dalangnya diduga adalah saudara (YG) warga semarang, guna penertiban penyakit masyarakat jenis togel yang selama ini sangat meresahkan masyarakat Kendal.


Wargapun meminta kepihak Aparat Penegak Hukum agar perjudian jenis kupon ini segera di hentikan, supaya masyarakat Kemdal.tidak terlalu berangan angan menang dalam bentuk perjudian.



Kami atas nama masyarakat ingin ada kepastian. Kalau memang ditemukan perjudian, kami berharap Polisi segera menindak sesuai aturan yang berlaku, ”kata warga tersebut.



Mereka menilai keberadaan praktik perjudian di sekitar fasilitas umum, terutama tempat ibadah dan sekolah, berpotensi menimbulkan keresahan sosial.


Warga menegaskan bahwa harapan mereka bukan sekadar penindakan, tetapi juga adanya transparansi dari aparat dalam menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan perjudian.


Hingga berita ini diterbit, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan aktivitas judi togel maupun lokasi yang yang diduga di jadikan kantor jaringan atau pengepul perjudian. Jangan sampai masyarakat menilai dan menduga bahwa adanya aktivitas judi togel di Kabupaten Kendal ada indikasi pembiaran atau pengondisian.


Padahal sudah jelas
Dalam Pasal 426 (Penyelenggara/Bandar Judi)

- Larangan: Mengatur setiap orang yang tanpa izin menawarkan memberi kesempatan mengelola memfasilitasi atau menyediakan perjudian sebagai mata pencaharian dari perusahaan perjudian.

- Sanksi: Pidana penjara paling lama 9 (sembian) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (sebesar Rp2 miliar.

Pasal 427 (Pemain Judi)
- Larangan Mengatur setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin.

- Sanksi: Pidana paling lama 3 (tahun) atau pidana denda paling banyak kategori III denda (sebesar 50 juta).(*)