BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kepala Desa Datar Akan Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polres Kuningan

Kepala Desa Datar, Kab Kuningan, Wartono

Kuningan, cyberSBI - Kepala Desa Datar, Wartono, berencana melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya ke Polres Kuningan, Jawa Barat. Pemalsuan ini berkaitan dengan dokumen Rekap Permohonan Pencairan Pembebasan Lahan seluas 166.448 m² senilai Rp7.490.160.000, yang diajukan oleh PT Intan Mina Abadi yang beralamat di Jalan Pemuda, Kauman, Batang, Cirebon.

 

Saat ditemui di Kantor Desa Datar pada Jumat, 25 April 2025, Wartono menyampaikan bahwa dalam dokumen tersebut tercantum tanda tangan dan stempel resmi desa atas namanya, padahal ia tidak pernah menandatangani surat tersebut. Dokumen itu mencakup tiga bidang tanah dengan luas masing-masing 14.096 m², 96.235 m², dan 56.117 m², yang diklaim milik R. Januka dan H. Acep Purnama.

 

Wartono menegaskan bahwa ia tidak mengetahui proses pencairan dana pembebasan lahan itu, maupun siapa pemilik lahan yang disebutkan dalam surat. “Kalau memang ada pencairan, seharusnya dananya masuk ke kantor desa,” ujarnya.

 

Merasa terganggu dan dirugikan, Wartono menyatakan akan menempuh jalur hukum agar permasalahan ini bisa diselidiki secara transparan. Ia berencana melaporkan kasus ini ke Polres Kuningan pada Selasa, 29 April 2025.

“Saya berharap pelakunya bisa diungkap dan bertanggung jawab sesuai hukum,” tegasnya.

 

Kasus ini semakin mencuat seiring adanya konflik lahan antara PT Bhakti Arta Mulia (pengembang perumahan) dan warga di Desa Datar dan Desa Bunder, Kecamatan Cidahu. Warga menduga telah terjadi penjualan tanah bengkok milik Desa Bunder seluas 2 hektar. Dugaan pemalsuan tanda tangan kepala desa pada dokumen permohonan pencairan lahan tersebut pun menjadi perhatian serius.

 

Mengacu pada Pasal 263 KUHP, pemalsuan dokumen yang bisa menimbulkan hak atau kerugian diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Ancaman serupa juga diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menyebutkan pemalsuan surat dapat dipidana penjara hingga 6 tahun atau dikenakan denda hingga Rp2 miliar.

 

Reporter: Dadan

Polsek Genuk Polrestabes Semarang Lambat Tangani Penimbunan BBM Subsidi di Semarang



Semarang, cyberSBI – Penemuan gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polsek Genuk, Semarang, yang mencuat di berbagai media online dan cetak pada 24 April 2025, menimbulkan tanda tanya besar mengenai tanggapan aparat penegak hukum. Tim investigasi khusus dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang menelusuri kasus ini menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan.


Saat dihubungi pada Kamis, 24 April 2025 sekitar pukul 18.44, Kapolsek Genuk Kompol Rismanto menanggapi singkat dengan mengatakan “Akan Kami Cek Pak”. Namun setelah itu, tim GMOCT justru menerima telepon dari seseorang yang mengaku berasal dari Ormas PP berinisial Jo. Melalui verifikasi identitas via aplikasi, Jo mengklaim bahwa keberadaan tim GMOCT telah “mengganggu pekerjaan PP” dalam menjaga gudang tersebut. Jo juga mengonfirmasi adanya persoalan BBM subsidi di lokasi dan menyebut bahwa informasi tersebut ia dapat dari Kapolsek Genuk.


Upaya selanjutnya untuk mendapatkan klarifikasi dari Kapolsek hanya berujung pada jawaban “maaf masih di lidik oleh anggota, maaf semalam kami sudah tidur”. Merasa kurang puas, tiga anggota tim GMOCT yakni Asep NS (Sekum GMOCT), Cahyo Purnomo (Wasekum), dan M. Bakara (Ketua DPD Jateng) mendatangi Mapolsek Genuk secara langsung.


Setiba di sana, mereka diberitahu bahwa Kapolsek tengah menunaikan salat Jumat. Setelah salat selesai, mereka kembali datang namun diinformasikan bahwa Kapolsek telah menuju Polrestabes Semarang bersama Kanit Reskrim. Salah satu anggota Resmob Satreskrim Polsek Genuk, Aiptu Basori, yang menyambut mereka, menyebut bahwa memberikan keterangan kepada wartawan merupakan wewenang pimpinan. Ia juga mengaku telah mengecek lokasi malam sebelumnya, namun tidak dapat memastikan apakah itu perintah langsung dari Kapolsek.


Basori menyarankan untuk menunggu kehadiran Panit 1. Namun, Panit 1 yang dimaksud hanya terlihat sebentar di ambang pintu, tampak mencari Basori, namun sama sekali tidak menyapa tim GMOCT yang tengah menunggu di ruangan. Situasi ini menimbulkan dugaan adanya upaya menghindari keterbukaan informasi.


Meski tim GMOCT tetap mengapresiasi kinerja aparat, lambatnya respon dan sejumlah kejanggalan yang mereka temukan menimbulkan keraguan publik. Apakah aparat penegak hukum telah mengetahui aktivitas ilegal di gudang tersebut dan memilih diam? Masyarakat kini menanti kejelasan dan sikap transparan dari pihak kepolisian atas kasus penimbunan BBM subsidi ini.


Tim GMOCT

LPK-RI Hadiri Sidang Kedua Mediasi di PN Brebes Terkait Gugatan Konsumen Terhadap PT Bank Mandiri


Brebes, cyberSBI- Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) kembali menjalani sidang kedua dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, pada Selasa (15/04). Sidang ini merupakan lanjutan dari gugatan yang diajukan oleh LPK-RI terhadap PT Bank Mandiri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam sidang tersebut, LPK-RI diwakili langsung oleh Ketua Umum DPP LPK-RI M. Fais Adam, Ketua II DPP Agung Sulistio, Divisi Hukum LPK-RI Anggi Laora Fandila, serta Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Brebes, Rasidin. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen serius lembaga ini dalam mendampingi konsumen untuk mendapatkan keadilan.

Ketua Umum DPP LPK-RI, M. Fais Adam, menyatakan bahwa pihaknya hadir sebagai bentuk tanggung jawab lembaga untuk memperjuangkan hak konsumen yang merasa dirugikan oleh layanan perbankan.

“Kami datang bukan untuk mencari musuh, tapi untuk memperjuangkan kebenaran dan hak-hak konsumen yang telah dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistio menegaskan bahwa lembaganya akan terus berada di garis depan dalam membela konsumen.

“Kami percaya bahwa konsumen harus dilayani dengan adil, dan jika terjadi pelanggaran, maka sudah sewajarnya ada langkah hukum untuk menegakkan keadilan,” ucap Agung, Selasa (15/4/2025).

Sementara itu, Anggi Laora Fandila dari Divisi Hukum LPK-RI menyampaikan bahwa proses mediasi ini diharapkan bisa menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan perkara secara damai, namun pihaknya tetap menyiapkan langkah hukum lanjutan apabila tidak ditemukan titik temu.

Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Brebes, Rasidin, juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga selesai, demi memastikan hak konsumen di wilayah Brebes dan sekitarnya benar-benar terlindungi.


Tim liputan

 

Warga Cigarukgak Kuningan Laporkan Perusahaan Pembangun BTS Yang Disegel Satpol PP


Kuningan, cyberSBI - Satpol PP Kabupaten Kuningan akan undang pihak pengelola / perusahaan pembangunan BTS di Blok Pahing, Desa Cigarukgak, Kecamatan Ciawigebang terkait pelaporan warga yang melaporkan pekerjaan  pembangunan BTS milik PT.CMI yang telah diberhentikan sementara pada 27 Maret 2025 oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan karena diduga melanggar peraturan daerah kabupaten Kuningan. 


 Kabid Penegakan Perda (GakDa) Satpol PP Kabupaten Kuningan Hendrayana mengatakan pada Selasa siang, anggota sudah ke lokasi pembangunan BTS, Selasa 8 April 2025


Hal senada pun disampaikan Kusnan sebagai PPNS Satpol PP yang sudah meninjau lokasi pembangunan BTS bersama tim. 

"Satpol PP bersama Kasi Lidik dan Kasi Binwaslu sudah ke lokasi di Cigarukgak. Bahkan Satpol PP mengundang pihak pengelola untuk hadir besok/ Rabu ke Kantor Satpol -PP," terangnya 


Menurut keterangan warga sekitar lokasi pembangunan BTS,bahwa,pihak warga yang menolak, sudah tidak bisa di negosiasi lagi, penolakan warga bukan karna masalah nominal kompensasi tapi karna mengingat dampaknya radiasi.

Reporter: dans

Wartawan Ditahan, Penjual Rokok Ilegal Dibeckingi Oknum, Kapolres Cilacap Tak Bergeming


Cilacap,cyberSBI – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dua wartawan di Cilacap, SJ dan ZL, berbuntut panjang.  Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah, bersama Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah, mengecam keras peristiwa ini dan mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan. 

 

Kasus ini mencuat setelah Jajang Hidayat, penjual rokok ilegal yang juga disebutkan sebagai korban dan pelapor dalam konferensi pers Kapolresta Cilacap yang tayang di Detikjateng,25 Maret 2025,  melaporkan dua wartawan tersebut atas dugaan pemerasan senilai Rp 5 juta.

 

Sementara saat dihubungi oleh Sekertaris Umum GMOCT Asep NS, Kapolresta Cilacap bungkam seribu bahasa, tidak menjawab sama sekali pertanyaan yang dilontarkan perihal kenapa Jajang Hidayat selaku korban dan pelapor yang juga penjual rokok tanpa cukai tidak diproses.

 

Aliansi menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini, yang tak hanya menjadi sorotan di Jawa Tengah, namun juga di luar daerah.  Mereka meminta Polresta Cilacap untuk bertindak tegas dan adil, tak hanya terhadap dua wartawan yang dilaporkan, namun juga terhadap Jajang Hidayat yang diduga melanggar hukum dengan menjual rokok ilegal.

 

Angger Suhodo, perwakilan Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah, menegaskan bahwa penjualan rokok ilegal merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.  Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

 

“Surat aduan telah disampaikan ke Polresta Cilacap, Kanwil Bea dan Cukai, Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Semarang,” ujarnya.

 

Dugaan tindak pidana penyaluran rokok ilegal tanpa pita cukai oleh Jajang Hidayat juga ditemukan.  Menurut Aliansi, hal memperkuat dugaan adanya pelanggaran pidana pemerasan disertai pengancaman (Pasal 368 KUHP) yang melibatkan SJ dan ZL.

 

Ketua DPW IWOI Jateng, Teguh Supriyanto, yang turut menandatangani surat aduan, berharap penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.  Ia menekankan pentingnya pemberantasan kegiatan ilegal agar tidak merajalela dan pelaku tidak kebal hukum. 

 

Dukungan penuh juga disampaikan oleh Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio.  Ia menyatakan GMOCT mendukung penuh upaya DPW IWOI Jateng untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menindak Jajang Hidayat atas dugaan pelanggaran penjualan rokok ilegal.  Agung menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.

 

Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah, GMOCT, dan IWOI Jateng berkomitmen untuk mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.  Mereka berharap kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik ilegal di Cilacap dan melindungi integritas industri media.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kapolresta Cilacap tidak memberikan statement alias bungkam seribu bahasa.

 

#No Viral No Justice

#Proses Penjual Rokok tanpa Cukai

#POLRI

#POLRESTA CILACAP

#DPW IWOI

Team/Red(DPW IWOI Jateng)

LPK-RI Laporkan PT. Globalindo Agung Lestari Terkait Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik


Kuala Kapuas, cyberSBI – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Kapuas, melalui Ketuanya Gatner Eka Tarung, SE, resmi melaporkan PT. Globalindo Agung Lestari ke sejumlah instansi terkait atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Amat Pamuji dan istrinya, Etsa.  Laporan tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Bupati Kapuas, dan Kepala Kepolisian Resor Kapuas.

 

Peristiwa yang melatarbelakangi laporan ini terjadi pada 21 Mei 2022. Amat Pamuji dan Etsa, pemilik warung di area PT. Globalindo Agung Lestari, diusir secara paksa oleh pihak perusahaan.  Pengusiran tersebut disertai dengan penghinaan dan ancaman boikot dari karyawan perusahaan, mengakibatkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi pasangan tersebut.

 

Meskipun kasus ini telah dilaporkan ke Mantir Adat Dayak Kecamatan Dadahup,  belum ada penyelesaian hingga Maret 2025.  Oleh karena itu, pasangan suami istri tersebut mencari perlindungan hukum melalui LPK-RI DPC Kabupaten Kapuas.

 

Gatner Eka Tarung, SE, Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Kapuas, menyatakan keprihatinan atas tindakan tidak manusiawi yang dialami Amat Pamuji dan Etsa.  "Tindakan pengusiran yang dilakukan PT. Globalindo Agung Lestari tidak hanya mencemarkan nama baik mereka, tetapi juga mengancam mata pencaharian mereka.  Kami berharap pihak berwenang segera memberikan perlindungan hukum dan mengusut tuntas kasus ini," tegas Gatner.

 

Gatner menambahkan bahwa laporan ini juga bertujuan untuk mendorong transparansi dan keadilan, serta memastikan pertanggungjawaban atas tindakan yang merugikan konsumen.  "LPK-RI akan terus mendampingi Amat Pamuji dan Etsa dalam proses hukum ini," ujarnya.

 

Informasi mengenai kasus ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi, yang merupakan anggota GMOCT.  Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT, memberikan pernyataan terkait hal ini:  "GMOCT mendukung penuh upaya LPK-RI dalam mencari keadilan bagi Amat Pamuji dan Etsa.  Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati hak-hak konsumen dan menghindari tindakan sewenang-wenang."

 

Dengan laporan ini, LPK-RI DPC Kabupaten Kapuas berharap pihak berwenang segera melakukan penyelidikan dan memberikan perlindungan hukum yang dibutuhkan bagi Amat Pamuji dan Etsa.  Kasus ini menjadi sorotan penting terkait perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia.


#No Viral No Justice 

Tim/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Ketum GMOCT: Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Cilacap Ancaman Serius bagi Negara dan Kesehatan, Segera Proses Penjual Rokok Tanpa Cukai (Ilegal)

Cilacap, cyberSBI - Peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di wilayah Cilacap, semakin mengkhawatirkan. Praktik ini menimbulkan kerugian besar bagi negara dan mengancam kesehatan masyarakat. Rokok-rokok ilegal yang beredar umumnya tidak memiliki pita cukai, menggunakan cukai palsu, atau bahkan diproduksi secara sembunyi-sembunyi tanpa standar kesehatan yang terjamin.

Modus Operandi yang Bervariasi:

Para pelaku peredaran rokok ilegal di Cilacap menggunakan berbagai modus, antara lain:

1. Produksi rumahan: Pembuatan rokok secara ilegal di pabrik-pabrik kecil dan rumahan, kemudian diedarkan secara bebas di pasaran.

2. Penyelundupan: Barang ilegal dimasukkan melalui jalur-jalur tikus di wilayah perbatasan laut dan darat.

3. Pemalsuan pita cukai: Oknum tidak bertanggung jawab memalsukan pita cukai untuk menghindari pengawasan petugas.

Dampak yang Merugikan:

Peredaran rokok ilegal berdampak serius, di antaranya:

- Kerugian Pendapatan Negara: Ketiadaan cukai menyebabkan negara kehilangan pendapatan signifikan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

- Ancaman Kesehatan Masyarakat: Rokok ilegal tanpa pengawasan kualitas mengandung zat berbahaya yang mengancam kesehatan konsumen. Risiko penyakit akibat merokok pun meningkat.

- Persaingan Tidak Sehat: Industri rokok legal tertekan karena harga rokok ilegal yang jauh lebih murah, mengancam kelangsungan usaha dan lapangan kerja.

Tanggapan Kepolisian dan Upaya Penanganan:

Polresta Cilacap telah meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Namun, diperlukan kerja sama yang lebih intensif antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk memberantas praktik ilegal ini secara efektif. Laporan dari penjual rokok ilegal yang menjadi korban perlu ditangani secara profesional dan transparan oleh pihak kepolisian. Kejelasan prosedur dan perlindungan bagi pelapor sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam pemberantasan rokok ilegal.

Cuitan Awak Media:

Berikut beberapa contoh cuitan yang dapat digunakan untuk menyoroti penanganan kasus ini:

- "@PolrestaCilacap, bagaimana perkembangan penanganan kasus peredaran rokok ilegal & Proses BAP pelapor yang melaporkan dua Oknum Wartawan? Transparansi penting untuk kepercayaan publik! #RokokIlegal #Cilacap #PenegakanHukum"

- "Maraknya rokok ilegal di Cilacap rugikan negara & mengancam kesehatan. Butuh aksi nyata dari @PolrestaCilacap & pemerintah! #StopRokokIlegal #Cilacap #KesehatanMasyarakat"

- "Pelapor kasus rokok ilegal di Cilacap harus diproses juga @PolrestaCilacap, harus pastikan proses hukum harus berjalan adil & transparan! #Pelaporharusdiproses
- #Cilacap #HukumHarusAdil"

Kesimpulan:

Peredaran rokok ilegal merupakan masalah kompleks yang membutuhkan solusi terintegrasi. Peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang tegas, dan edukasi kepada masyarakat menjadi kunci untuk menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi kesehatan serta perekonomian bangsa. Perlindungan bagi pelapor juga krusial untuk keberhasilan upaya pemberantasan ini.

Sumber informasi dari Kaperwil Jateng media KabarSBI Fahroji dan GMOCT (gabungan media online dan cetak ternama).

#No Viral No Justice

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

GMOCT Soroti Maraknya Peredaran Tramadol Marak di Antapani Saat Idul Fitri, Pelajar Diduga Terlibat


Bandung, cyberSBI – Peredaran obat keras jenis tramadol (TM) masih marak di wilayah hukum Polsek Antapani, bahkan selama Idulfitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025.  Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Ungkap.id, yang tergabung dalam GMOCT.  Lokasi peredaran obat tersebut terpantau di sekitar Jl. Jatihandap, samping toko burung.  Yang mengkhawatirkan, sejumlah pembeli diduga merupakan pelajar.

 

Fenomena ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan, terutama oleh remaja, berdampak serius bagi kesehatan mereka yang masih dalam tahap pertumbuhan.

 

“Kami sering melihat anak-anak sekolah yang diduga membeli obat ini di beberapa lokasi tertentu. Ini sangat mengkhawatirkan,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Waketum GMOCT, Asep Riana, menyatakan keprihatinannya atas maraknya peredaran tramadol ini.  "Ini merupakan ancaman serius bagi generasi muda kita.  Diperlukan tindakan tegas dan terintegrasi dari berbagai pihak untuk memberantasnya," tegas Asep.

 

Sementara itu, Bid OKK Tri Sam dari GMOCT menyoroti kurangnya pengawasan dan tindak lanjut dari pihak kepolisian. "Kami berharap pihak kepolisian dapat meningkatkan patroli dan razia di titik-titik rawan, khususnya di sekitar Jl. Jatihandap.  Tindak lanjut yang tegas juga sangat penting untuk memberikan efek jera," ujar Tri Sam.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait kasus ini.  Namun, masyarakat berharap aparat segera bertindak untuk mencegah dampak buruk yang lebih luas terhadap generasi muda.  GMOCT akan terus memantau perkembangan situasi dan melaporkan perkembangannya kepada publik.


#No Viral No Justice 

Team/Red(Ungkap.id)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

 
Copyright © 2025 CYBERSBI

cyberSBI