Hukum di Indonesia merupakan sistem yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara berdasarkan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Sistem hukum Indonesia dipengaruhi oleh hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat (khususnya Belanda, karena sejarah kolonialisme).


Sumber Hukum Indonesia

  1. UUD 1945 – Konstitusi negara yang menjadi dasar utama dalam sistem hukum Indonesia.
  2. Undang-Undang (UU) – Produk hukum yang dibuat oleh DPR bersama Presiden untuk mengatur berbagai aspek kehidupan.
  3. Peraturan Pemerintah (PP) – Aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan undang-undang.
  4. Peraturan Daerah (Perda) – Peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk mengatur wilayahnya masing-masing.
  5. Hukum Adat – Norma dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat setempat dan diakui oleh sistem hukum nasional.
  6. Yurisprudensi – Keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar dalam putusan hukum selanjutnya.