Hukum di Indonesia merupakan sistem yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara berdasarkan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Sistem hukum Indonesia dipengaruhi oleh hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat (khususnya Belanda, karena sejarah kolonialisme).
Sumber Hukum Indonesia
- UUD 1945 – Konstitusi negara yang menjadi dasar utama dalam sistem hukum Indonesia.
- Undang-Undang (UU) – Produk hukum yang dibuat oleh DPR bersama Presiden untuk mengatur berbagai aspek kehidupan.
- Peraturan Pemerintah (PP) – Aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan undang-undang.
- Peraturan Daerah (Perda) – Peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk mengatur wilayahnya masing-masing.
- Hukum Adat – Norma dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat setempat dan diakui oleh sistem hukum nasional.
- Yurisprudensi – Keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar dalam putusan hukum selanjutnya.