BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label Polhukam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polhukam. Tampilkan semua postingan

Kepala Desa Datar Akan Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polres Kuningan

Kepala Desa Datar, Kab Kuningan, Wartono

Kuningan, cyberSBI - Kepala Desa Datar, Wartono, berencana melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya ke Polres Kuningan, Jawa Barat. Pemalsuan ini berkaitan dengan dokumen Rekap Permohonan Pencairan Pembebasan Lahan seluas 166.448 m² senilai Rp7.490.160.000, yang diajukan oleh PT Intan Mina Abadi yang beralamat di Jalan Pemuda, Kauman, Batang, Cirebon.

 

Saat ditemui di Kantor Desa Datar pada Jumat, 25 April 2025, Wartono menyampaikan bahwa dalam dokumen tersebut tercantum tanda tangan dan stempel resmi desa atas namanya, padahal ia tidak pernah menandatangani surat tersebut. Dokumen itu mencakup tiga bidang tanah dengan luas masing-masing 14.096 m², 96.235 m², dan 56.117 m², yang diklaim milik R. Januka dan H. Acep Purnama.

 

Wartono menegaskan bahwa ia tidak mengetahui proses pencairan dana pembebasan lahan itu, maupun siapa pemilik lahan yang disebutkan dalam surat. “Kalau memang ada pencairan, seharusnya dananya masuk ke kantor desa,” ujarnya.

 

Merasa terganggu dan dirugikan, Wartono menyatakan akan menempuh jalur hukum agar permasalahan ini bisa diselidiki secara transparan. Ia berencana melaporkan kasus ini ke Polres Kuningan pada Selasa, 29 April 2025.

“Saya berharap pelakunya bisa diungkap dan bertanggung jawab sesuai hukum,” tegasnya.

 

Kasus ini semakin mencuat seiring adanya konflik lahan antara PT Bhakti Arta Mulia (pengembang perumahan) dan warga di Desa Datar dan Desa Bunder, Kecamatan Cidahu. Warga menduga telah terjadi penjualan tanah bengkok milik Desa Bunder seluas 2 hektar. Dugaan pemalsuan tanda tangan kepala desa pada dokumen permohonan pencairan lahan tersebut pun menjadi perhatian serius.

 

Mengacu pada Pasal 263 KUHP, pemalsuan dokumen yang bisa menimbulkan hak atau kerugian diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Ancaman serupa juga diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menyebutkan pemalsuan surat dapat dipidana penjara hingga 6 tahun atau dikenakan denda hingga Rp2 miliar.

 

Reporter: Dadan

Polsek Genuk Polrestabes Semarang Lambat Tangani Penimbunan BBM Subsidi di Semarang



Semarang, cyberSBI – Penemuan gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polsek Genuk, Semarang, yang mencuat di berbagai media online dan cetak pada 24 April 2025, menimbulkan tanda tanya besar mengenai tanggapan aparat penegak hukum. Tim investigasi khusus dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang menelusuri kasus ini menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan.


Saat dihubungi pada Kamis, 24 April 2025 sekitar pukul 18.44, Kapolsek Genuk Kompol Rismanto menanggapi singkat dengan mengatakan “Akan Kami Cek Pak”. Namun setelah itu, tim GMOCT justru menerima telepon dari seseorang yang mengaku berasal dari Ormas PP berinisial Jo. Melalui verifikasi identitas via aplikasi, Jo mengklaim bahwa keberadaan tim GMOCT telah “mengganggu pekerjaan PP” dalam menjaga gudang tersebut. Jo juga mengonfirmasi adanya persoalan BBM subsidi di lokasi dan menyebut bahwa informasi tersebut ia dapat dari Kapolsek Genuk.


Upaya selanjutnya untuk mendapatkan klarifikasi dari Kapolsek hanya berujung pada jawaban “maaf masih di lidik oleh anggota, maaf semalam kami sudah tidur”. Merasa kurang puas, tiga anggota tim GMOCT yakni Asep NS (Sekum GMOCT), Cahyo Purnomo (Wasekum), dan M. Bakara (Ketua DPD Jateng) mendatangi Mapolsek Genuk secara langsung.


Setiba di sana, mereka diberitahu bahwa Kapolsek tengah menunaikan salat Jumat. Setelah salat selesai, mereka kembali datang namun diinformasikan bahwa Kapolsek telah menuju Polrestabes Semarang bersama Kanit Reskrim. Salah satu anggota Resmob Satreskrim Polsek Genuk, Aiptu Basori, yang menyambut mereka, menyebut bahwa memberikan keterangan kepada wartawan merupakan wewenang pimpinan. Ia juga mengaku telah mengecek lokasi malam sebelumnya, namun tidak dapat memastikan apakah itu perintah langsung dari Kapolsek.


Basori menyarankan untuk menunggu kehadiran Panit 1. Namun, Panit 1 yang dimaksud hanya terlihat sebentar di ambang pintu, tampak mencari Basori, namun sama sekali tidak menyapa tim GMOCT yang tengah menunggu di ruangan. Situasi ini menimbulkan dugaan adanya upaya menghindari keterbukaan informasi.


Meski tim GMOCT tetap mengapresiasi kinerja aparat, lambatnya respon dan sejumlah kejanggalan yang mereka temukan menimbulkan keraguan publik. Apakah aparat penegak hukum telah mengetahui aktivitas ilegal di gudang tersebut dan memilih diam? Masyarakat kini menanti kejelasan dan sikap transparan dari pihak kepolisian atas kasus penimbunan BBM subsidi ini.


Tim GMOCT

Pendapatan Parkir DKI Turun, Kepala UP Parkir Didesak Mundur



JAKARTA - Penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta dari sektor parkir pada tahun 2024 sebesar Rp8,9 miliar menimbulkan desakan agar Kepala Unit Pengelola (UP) Parkir dicopot. Sorotan publik tertuju pada lemahnya pengawasan dan dugaan keterlibatan oknum dalam praktik ilegal.


Pengamat tata kota, Juharto Harianja, S.H., menilai bahwa UP Parkir memiliki potensi besar dalam menyumbang PAD, namun realisasinya belum maksimal. Ia mencurigai adanya kebocoran dana yang justru masuk ke kantong pejabat tertentu. Ia juga menyoroti keberadaan parkir liar yang seharusnya dapat dicegah jika tidak ada kepentingan pihak-pihak tertentu.


Juharto menekankan pentingnya optimalisasi Terminal Parkir Elektronik (TPE) yang telah diterapkan sejak 2016 di 31 ruas jalan, namun hingga kini belum berjalan efektif. Ia mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk mengevaluasi dan mengganti Kepala UP Parkir yang dianggap bertanggung jawab atas menurunnya pendapatan dari sektor parkir tersebut.


Desakan serupa datang dari Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta. Ketua Pansus, Jupiter, bersama Wakil Ketua DPRD, Wibi Andrino, mengungkapkan banyaknya ruang publik yang disalahgunakan sebagai tempat parkir liar. Jupiter menyebut bahwa hal ini telah melanggar aturan, sementara Wibi menambahkan pentingnya penanganan serius atas permasalahan ini demi mendukung Jakarta sebagai kota bisnis berkelas dunia.


Berdasarkan informasi dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang dihimpun melalui media Kabarsbi, diketahui bahwa Kepala UP Parkir DKI Jakarta, Adjie Kusambarto, saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi atas dugaan korupsi di lingkungan UP Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta selama periode 2018–2022. Proses penyelidikan masih berjalan.


Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PAD. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau proses hukum dan mendorong adanya reformasi dalam sistem pengelolaan parkir di DKI Jakarta agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.


Hingga kini, Adjie Kusambarto belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara itu, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta mendesak agar Pemprov segera melakukan perbaikan sistem pengelolaan parkir dan mencopot Kepala UP Parkir untuk mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan. Penurunan PAD sebesar Rp8,9 miliar dianggap sebagai peringatan serius bagi pemerintah agar segera melakukan pembenahan dan penegakan aturan.


Reporter:  Djutari

LPK-RI Hadiri Sidang Kedua Mediasi di PN Brebes Terkait Gugatan Konsumen Terhadap PT Bank Mandiri


Brebes, cyberSBI- Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) kembali menjalani sidang kedua dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, pada Selasa (15/04). Sidang ini merupakan lanjutan dari gugatan yang diajukan oleh LPK-RI terhadap PT Bank Mandiri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam sidang tersebut, LPK-RI diwakili langsung oleh Ketua Umum DPP LPK-RI M. Fais Adam, Ketua II DPP Agung Sulistio, Divisi Hukum LPK-RI Anggi Laora Fandila, serta Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Brebes, Rasidin. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen serius lembaga ini dalam mendampingi konsumen untuk mendapatkan keadilan.

Ketua Umum DPP LPK-RI, M. Fais Adam, menyatakan bahwa pihaknya hadir sebagai bentuk tanggung jawab lembaga untuk memperjuangkan hak konsumen yang merasa dirugikan oleh layanan perbankan.

“Kami datang bukan untuk mencari musuh, tapi untuk memperjuangkan kebenaran dan hak-hak konsumen yang telah dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistio menegaskan bahwa lembaganya akan terus berada di garis depan dalam membela konsumen.

“Kami percaya bahwa konsumen harus dilayani dengan adil, dan jika terjadi pelanggaran, maka sudah sewajarnya ada langkah hukum untuk menegakkan keadilan,” ucap Agung, Selasa (15/4/2025).

Sementara itu, Anggi Laora Fandila dari Divisi Hukum LPK-RI menyampaikan bahwa proses mediasi ini diharapkan bisa menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan perkara secara damai, namun pihaknya tetap menyiapkan langkah hukum lanjutan apabila tidak ditemukan titik temu.

Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Brebes, Rasidin, juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga selesai, demi memastikan hak konsumen di wilayah Brebes dan sekitarnya benar-benar terlindungi.


Tim liputan

 

Bongkar Abis Bahas Soal Korupsi, Kolusi dan Manipulasi



JAKARTA,cyberSBI – Kanal Youtube Bungkar Habis kali ini membuka diskusi dengan suasana lebaran, diwarnai pertemuan politik yang memantik spekulasi dengan dipandu Lukas Suwarso dengan narasumber pengamat Anthony Budiawan dan Eros Jarot yang tayang Sabtu (13/4/2025).  

 

Salah satu sorotan kali ini adalah pertemuan antara Megawati dan Prabowo pada 7 April, yang disusul oleh sejumlah menteri yang mengunjungi kediaman Presiden Jokowi, seperti Bahlil Lahadalia, Zulkifli Hasan, Wahyu Trenggono, dan Budi Gunadi Sadikin. Pola kunjungan ini menimbulkan tanda tanya: apakah ini murni silaturahmi atau ada konsolidasi politik terselubung?

 

Pertanyaan etis pun muncul: sebagai menteri dalam Kabinet Merah Putih di bawah Prabowo, apakah pertemuan dengan Jokowi itu dilakukan seizin Presiden baru? Bahkan, pernyataan Menteri Wahyu bahwa dirinya menemui "bos"-nya menambah keganjilan, mengisyaratkan loyalitas yang belum sepenuhnya bergeser ke pemerintahan baru.

 

Mas Eros menyatakan bahwa etika politik saat ini sudah tidak relevan lagi jika berbicara soal Jokowi. Menurutnya, para menteri yang merasa "tidak nyaman" mungkin sedang menyembunyikan sesuatu, dan ketegangan politik bisa jadi cerminan dari kesalahan masa lalu. Dalam pandangan ini, Jokowi masih menjadi sumber berbagai problem, termasuk dalam konteks transisi kekuasaan.

 

Dari sisi ekonomi, Bung Antoni ( Antony Budiawan- Managing Director PEPS) menyoroti kondisi yang mengkhawatirkan. Nilai tukar rupiah yang hampir tembus Rp17.000 per dolar, rendahnya penerimaan negara (baru 14,7% dari target triwulanan), dan ancaman krisis fiskal menjadi isu krusial. Selain itu, bunga utang yang mencapai 600 triliun atau sekitar seperempat dari pendapatan perpajakan memperlihatkan kondisi fiskal yang tidak berkelanjutan.

 

Maka, pertemuan politik belakangan ini mungkin saja merupakan bagian dari upaya konsolidasi yang lebih luas, baik dalam rangka transisi kekuasaan maupun dalam menata ulang arah kebijakan ekonomi di tengah tantangan yang berat.

 

Para narasumber juga menyoroti bahwa masalah ekonomi yang dihadapi Indonesia saat ini bukanlah sesuatu yang tiba-tiba muncul, melainkan merupakan akumulasi dari kebijakan yang dinilai sembrono selama 10 tahun terakhir di bawah pemerintahan Jokowi. Kritik tajam dilontarkan terutama soal utang negara yang melonjak drastis. Dari tahun 1945 hingga 2014, utang Indonesia hanya sekitar Rp2.600 triliun, namun dalam satu dekade pemerintahan Jokowi, angka itu membengkak menjadi sekitar Rp8.700 triliun.

 

Kritik juga diarahkan pada proyek infrastruktur yang dianggap tidak efisien dan minim manfaat langsung bagi masyarakat luas, seperti proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan. Kereta cepat, misalnya, disebut menimbulkan kerugian besar karena bunga utangnya saja mencapai Rp1,8 triliun per tahun, sedangkan pendapatan dari tiket diperkirakan hanya sekitar Rp1,5 triliun. Ditambah biaya operasional, proyek ini dianggap tidak mampu menutup biaya bunga, apalagi memberi keuntungan. Pemerintah pun dinilai tidak konsisten, karena sebelumnya telah mencabut subsidi untuk kereta ekonomi rakyat namun kini justru berencana mensubsidi proyek kereta cepat yang merupakan usaha patungan dengan perusahaan asing.

 

Terkait IKN, narasumber menyebut bahwa dana besar yang sudah digelontorkan – minimal Rp70 triliun – kini berada di ambang ketidakpastian. Proyek ini bahkan sudah menunjukkan tanda-tanda mangkrak, meskipun Jokowi sebelumnya menjanjikan bahwa peringatan 17 Agustus akan bisa dilaksanakan di sana. Klaim tersebut kemudian dianggap sebagai pembohongan publik karena hingga saat ini belum ada realisasi nyata.

 

Pemerintah juga dikritik karena lebih mengutamakan pencitraan lewat undangan terhadap selebriti dan buzzer, alih-alih mengundang jurnalis independen untuk melaporkan perkembangan proyek secara objektif. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan etika dalam pengelolaan proyek nasional yang menyedot dana besar dari rakyat.

 

Dalam bagian diskusi ini, pembicaraan semakin dalam menyentuh isu etika politik serta bagaimana kebijakan pembangunan era Jokowi dinilai sebagai bentuk pengelolaan negara yang sembrono dan manipulatif. Para narasumber menggarisbawahi bahwa berbagai proyek infrastruktur besar seperti bandara, jalan tol, hingga proyek Ibu Kota Negara (IKN), banyak yang mengalami kegagalan, terbengkalai, bahkan berpotensi merugikan negara secara permanen.

 

Contohnya, empat bandara besar yang disebut—Kertajati, JB Sudirman, Ngloram, dan Wiriadinata—semuanya dibangun menggunakan dana APBN, namun tidak memiliki aktivitas penerbangan yang memadai, bahkan nyaris tidak digunakan. Begitu pula dengan jalan tol yang dikerjakan oleh BUMN seperti Wijaya Karya, yang kemudian kesulitan keuangan karena dipaksa menjadi investor, bukan hanya kontraktor.

 

Kritik juga mengarah ke kebijakan konsesi bandara kepada pihak asing, yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap kepentingan nasional. Dalam hal pembangunan IKN, pemerintah dinilai melanggar konstitusi karena membentuk “otorita” tanpa dasar yang jelas dalam sistem pemerintahan Indonesia. Ini disebut sebagai bentuk aneksasi wilayah secara sepihak di luar mekanisme pemekaran daerah yang sah.

 

Lebih lanjut, narasumber menyatakan bahwa banyak kebohongan publik telah terjadi, seperti janji-janji investasi asing dari SoftBank, Abu Dhabi, hingga Arab Saudi yang nyatanya tak kunjung terealisasi. Bahkan proyek SMK (mobil listrik) juga disebut penuh manipulasi karena tidak sesuai klaim yang dibuat pemerintah.

 

Proyek Strategis Nasional (PSN) pun menjadi sorotan. Awalnya dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, namun banyak proyek tersebut justru dikendalikan swasta dan menimbulkan konflik lahan, seperti yang terjadi di Rempang, BSD, dan PIK. Akibatnya, rakyat kecil justru tergusur demi proyek-proyek besar yang dibungkus dalam nama pembangunan nasional.

 

Akhirnya, diskusi kembali pada pokok persoalan: bahwa sumber kerusakan sistemik ini bukanlah Prabowo, tetapi jejak panjang kebijakan Jokowi. Namun ironisnya, Presiden Prabowo justru terlihat diam dan tidak memberikan pernyataan tegas terhadap manuver-manuver politik dari kelompok Jokowi. Pertemuan-pertemuan politik yang dilakukan kelompok ini pun dicurigai sebagai bagian dari upaya konsolidasi kekuasaan pasca pemerintahan resmi beralih, namun pengaruh Jokowi masih sangat terasa.

 

Diskusi ini menegaskan bahwa apa yang disampaikan bukan sekadar kritik, tapi berdasarkan data dan fakta lapangan, yang belum ada bantahan validnya hingga saat ini. Semua ini menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan negara selama satu dekade terakhir.

 

Para pembicara juga isu serius mengenai keberadaan shadow government atau "pemerintahan dalam pemerintahan" yang mereka anggap masih berpengaruh meski kekuasaan telah beralih secara formal ke Presiden Prabowo. Pemerintahan bayangan ini disebut-sebut tetap aktif mengatur arah kebijakan dan mengendalikan dinamika politik melalui jaringan kekuasaan yang masih tersisa dari era Jokowi.

 

Kekhawatiran mereka muncul karena kondisi keuangan negara yang sedang kritis, banyak proyek warisan yang menjadi beban (carry over), dan pengeluaran negara yang tinggi untuk membayar utang. Di sisi lain, sikap Presiden Prabowo yang terkesan pasif dan tidak responsif terhadap manuver politik kelompok Jokowi menimbulkan tanda tanya. Mereka mempertanyakan mengapa seorang mantan komandan seperti Prabowo tampak "takut" untuk mengambil langkah tegas, padahal sistem pemerintahan dan bahkan nilai-nilai peradaban dianggap telah dirusak oleh pendahulunya.

 

Pertemuan Prabowo dengan Megawati pun ditafsirkan sebagai sesuatu yang strategis, meski belum menunjukkan hasil konkret. Harapannya adalah akan muncul sinergi baru yang bisa menyeimbangkan kembali kekuasaan, meski masih ada keraguan karena kehadiran tokoh seperti Puan Maharani yang dianggap terlalu oportunis.

 

Kritik juga diarahkan pada PDIP sebagai partai yang menyebut diri “partai wong cilik”, namun dalam praktiknya justru tidak banyak memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil di DPR. Produk legislasi malah cenderung menguntungkan elite dan pengusaha besar.

 

Selain itu, muncul pula sorotan terhadap proyek-proyek strategis nasional (PSN) yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan swasta, dengan dalih pembangunan. Banyak lahan rakyat yang digusur, sementara PSN itu sendiri dibiayai dari utang yang makin membebani negara. PSN, yang seharusnya menjadi solusi pembangunan, justru berubah menjadi instrumen akumulasi kapital oleh segelintir pihak.

 

Pembicaraan juga menyentuh isu "deep state", di mana berbagai kasus hukum seperti korupsi dana desa tiba-tiba menghilang dari sorotan, dan hanya menjerat pelaku-pelaku kecil. Ada dugaan bahwa jaringan kekuasaan lama masih bekerja di balik layar untuk melindungi para elit dan mencegah keadilan ditegakkan.

 

Namun, ada sedikit optimisme yang terselip. Para pembicara berharap pertemuan politik antara tokoh-tokoh besar seperti Prabowo dan Megawati bisa menjadi titik balik, asal Prabowo berani membersihkan pengaruh shadow government tersebut agar bisa menjalankan pemerintahannya secara mandiri dan sesuai dengan visinya sendiri.

 

Di bagian akhir, muncul pula prediksi bahwa kasus ijazah palsu akan kembali menjadi sorotan besar, menandai bahwa babak baru pertarungan politik dan hukum sedang dimulai. Sumber https://www.youtube.com/watch?v=zEYe7RwCYZA

 

Warga Cigarukgak Kuningan Laporkan Perusahaan Pembangun BTS Yang Disegel Satpol PP


Kuningan, cyberSBI - Satpol PP Kabupaten Kuningan akan undang pihak pengelola / perusahaan pembangunan BTS di Blok Pahing, Desa Cigarukgak, Kecamatan Ciawigebang terkait pelaporan warga yang melaporkan pekerjaan  pembangunan BTS milik PT.CMI yang telah diberhentikan sementara pada 27 Maret 2025 oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan karena diduga melanggar peraturan daerah kabupaten Kuningan. 


 Kabid Penegakan Perda (GakDa) Satpol PP Kabupaten Kuningan Hendrayana mengatakan pada Selasa siang, anggota sudah ke lokasi pembangunan BTS, Selasa 8 April 2025


Hal senada pun disampaikan Kusnan sebagai PPNS Satpol PP yang sudah meninjau lokasi pembangunan BTS bersama tim. 

"Satpol PP bersama Kasi Lidik dan Kasi Binwaslu sudah ke lokasi di Cigarukgak. Bahkan Satpol PP mengundang pihak pengelola untuk hadir besok/ Rabu ke Kantor Satpol -PP," terangnya 


Menurut keterangan warga sekitar lokasi pembangunan BTS,bahwa,pihak warga yang menolak, sudah tidak bisa di negosiasi lagi, penolakan warga bukan karna masalah nominal kompensasi tapi karna mengingat dampaknya radiasi.

Reporter: dans

LPK-RI Laporkan PT. Globalindo Agung Lestari Terkait Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik


Kuala Kapuas, cyberSBI – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Kapuas, melalui Ketuanya Gatner Eka Tarung, SE, resmi melaporkan PT. Globalindo Agung Lestari ke sejumlah instansi terkait atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Amat Pamuji dan istrinya, Etsa.  Laporan tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Bupati Kapuas, dan Kepala Kepolisian Resor Kapuas.

 

Peristiwa yang melatarbelakangi laporan ini terjadi pada 21 Mei 2022. Amat Pamuji dan Etsa, pemilik warung di area PT. Globalindo Agung Lestari, diusir secara paksa oleh pihak perusahaan.  Pengusiran tersebut disertai dengan penghinaan dan ancaman boikot dari karyawan perusahaan, mengakibatkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi pasangan tersebut.

 

Meskipun kasus ini telah dilaporkan ke Mantir Adat Dayak Kecamatan Dadahup,  belum ada penyelesaian hingga Maret 2025.  Oleh karena itu, pasangan suami istri tersebut mencari perlindungan hukum melalui LPK-RI DPC Kabupaten Kapuas.

 

Gatner Eka Tarung, SE, Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Kapuas, menyatakan keprihatinan atas tindakan tidak manusiawi yang dialami Amat Pamuji dan Etsa.  "Tindakan pengusiran yang dilakukan PT. Globalindo Agung Lestari tidak hanya mencemarkan nama baik mereka, tetapi juga mengancam mata pencaharian mereka.  Kami berharap pihak berwenang segera memberikan perlindungan hukum dan mengusut tuntas kasus ini," tegas Gatner.

 

Gatner menambahkan bahwa laporan ini juga bertujuan untuk mendorong transparansi dan keadilan, serta memastikan pertanggungjawaban atas tindakan yang merugikan konsumen.  "LPK-RI akan terus mendampingi Amat Pamuji dan Etsa dalam proses hukum ini," ujarnya.

 

Informasi mengenai kasus ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi, yang merupakan anggota GMOCT.  Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT, memberikan pernyataan terkait hal ini:  "GMOCT mendukung penuh upaya LPK-RI dalam mencari keadilan bagi Amat Pamuji dan Etsa.  Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati hak-hak konsumen dan menghindari tindakan sewenang-wenang."

 

Dengan laporan ini, LPK-RI DPC Kabupaten Kapuas berharap pihak berwenang segera melakukan penyelidikan dan memberikan perlindungan hukum yang dibutuhkan bagi Amat Pamuji dan Etsa.  Kasus ini menjadi sorotan penting terkait perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia.


#No Viral No Justice 

Tim/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Ketum GMOCT: Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Cilacap Ancaman Serius bagi Negara dan Kesehatan, Segera Proses Penjual Rokok Tanpa Cukai (Ilegal)

Cilacap, cyberSBI - Peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di wilayah Cilacap, semakin mengkhawatirkan. Praktik ini menimbulkan kerugian besar bagi negara dan mengancam kesehatan masyarakat. Rokok-rokok ilegal yang beredar umumnya tidak memiliki pita cukai, menggunakan cukai palsu, atau bahkan diproduksi secara sembunyi-sembunyi tanpa standar kesehatan yang terjamin.

Modus Operandi yang Bervariasi:

Para pelaku peredaran rokok ilegal di Cilacap menggunakan berbagai modus, antara lain:

1. Produksi rumahan: Pembuatan rokok secara ilegal di pabrik-pabrik kecil dan rumahan, kemudian diedarkan secara bebas di pasaran.

2. Penyelundupan: Barang ilegal dimasukkan melalui jalur-jalur tikus di wilayah perbatasan laut dan darat.

3. Pemalsuan pita cukai: Oknum tidak bertanggung jawab memalsukan pita cukai untuk menghindari pengawasan petugas.

Dampak yang Merugikan:

Peredaran rokok ilegal berdampak serius, di antaranya:

- Kerugian Pendapatan Negara: Ketiadaan cukai menyebabkan negara kehilangan pendapatan signifikan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

- Ancaman Kesehatan Masyarakat: Rokok ilegal tanpa pengawasan kualitas mengandung zat berbahaya yang mengancam kesehatan konsumen. Risiko penyakit akibat merokok pun meningkat.

- Persaingan Tidak Sehat: Industri rokok legal tertekan karena harga rokok ilegal yang jauh lebih murah, mengancam kelangsungan usaha dan lapangan kerja.

Tanggapan Kepolisian dan Upaya Penanganan:

Polresta Cilacap telah meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Namun, diperlukan kerja sama yang lebih intensif antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk memberantas praktik ilegal ini secara efektif. Laporan dari penjual rokok ilegal yang menjadi korban perlu ditangani secara profesional dan transparan oleh pihak kepolisian. Kejelasan prosedur dan perlindungan bagi pelapor sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam pemberantasan rokok ilegal.

Cuitan Awak Media:

Berikut beberapa contoh cuitan yang dapat digunakan untuk menyoroti penanganan kasus ini:

- "@PolrestaCilacap, bagaimana perkembangan penanganan kasus peredaran rokok ilegal & Proses BAP pelapor yang melaporkan dua Oknum Wartawan? Transparansi penting untuk kepercayaan publik! #RokokIlegal #Cilacap #PenegakanHukum"

- "Maraknya rokok ilegal di Cilacap rugikan negara & mengancam kesehatan. Butuh aksi nyata dari @PolrestaCilacap & pemerintah! #StopRokokIlegal #Cilacap #KesehatanMasyarakat"

- "Pelapor kasus rokok ilegal di Cilacap harus diproses juga @PolrestaCilacap, harus pastikan proses hukum harus berjalan adil & transparan! #Pelaporharusdiproses
- #Cilacap #HukumHarusAdil"

Kesimpulan:

Peredaran rokok ilegal merupakan masalah kompleks yang membutuhkan solusi terintegrasi. Peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang tegas, dan edukasi kepada masyarakat menjadi kunci untuk menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi kesehatan serta perekonomian bangsa. Perlindungan bagi pelapor juga krusial untuk keberhasilan upaya pemberantasan ini.

Sumber informasi dari Kaperwil Jateng media KabarSBI Fahroji dan GMOCT (gabungan media online dan cetak ternama).

#No Viral No Justice

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 
Copyright © 2025 CYBERSBI

cyberSBI