Opini oleh: Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan
Bareskrim Polri baru-baru ini menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium terhadap ijazah Presiden Joko Widodo menunjukkan bahwa dokumen tersebut asli. Namun, langkah ini memicu pertanyaan publik terkait legalitas dan prosedur hukum yang ditempuh kepolisian.
Dalam Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 yang telah diperbarui menjadi Peraturan Polri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, hasil laboratorium memang memiliki kedudukan penting sebagai alat bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Namun, fungsi utama alat bukti tersebut adalah membantu aparat penegak hukum seperti penyidik, jaksa, dan hakim dalam proses pengadilan, bukan diumumkan secara sepihak oleh kepolisian.
Seyogianya, hasil lab terkait keabsahan ijazah Presiden ketujuh tersebut diserahkan ke pengadilan, terutama mengingat saat ini tengah berlangsung proses hukum di Pengadilan Negeri Solo atas gugatan yang diajukan oleh Dr. M. Taufik.
Tindakan Polri yang menyatakan ijazah itu asli di depan publik dapat dianggap sebagai pelanggaran prosedur hukum dan kewenangan. Hal ini tidak hanya melanggar Pasal 184 KUHAP, tetapi juga dapat dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan jaksa dan hakim.
Deklarasi publik oleh Bareskrim mengenai keaslian ijazah Jokowi berpotensi tidak memiliki nilai hukum dan justru memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Tindakan ini bahkan bisa dianggap sebagai bentuk keberpihakan terhadap Presiden Jokowi, seolah Polri bertindak sebagai pendukung, bukan sebagai penegak hukum yang netral.
Situasi ini memperburuk citra kepolisian di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jika institusi sebesar Polri dianggap tidak lagi taat pada aturan yang dibuatnya sendiri, bukan tidak mungkin muncul desakan publik untuk melakukan reformasi besar, atau bahkan membubarkan institusi tersebut.
Pertanyaannya kini: apakah ini sejalan dengan kehendak Presiden terpilih Prabowo Subianto dan pimpinan Polri sendiri?
Leles, Garut – 23 Mei 2025