UU Cipta Kerja (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020) memiliki dampak terhadap berbagai sektor, termasuk kebebasan pers dan ketenagakerjaan di industri media. Meskipun UU ini lebih berfokus pada kemudahan investasi dan perizinan usaha, beberapa poin yang berkaitan dengan pers antara lain:
Perubahan pada UU Ketenagakerjaan
- UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan terkait tenaga kerja, termasuk yang bekerja di industri media. Misalnya, perubahan aturan terkait outsourcing, kontrak kerja, dan pesangon, yang dapat mempengaruhi jurnalis dan pekerja media.
Dampak pada Kebebasan Pers
- Sejumlah organisasi pers, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), mengkritik UU ini karena dinilai berpotensi menghambat kebebasan pers. Salah satu kekhawatiran adalah fleksibilitas tenaga kerja yang berisiko membuat jurnalis lebih rentan terhadap PHK dan kontrak kerja yang tidak stabil.
Implikasi bagi Perusahaan Media
- Dengan adanya penyederhanaan izin usaha, perusahaan media juga dapat lebih mudah beroperasi. Namun, ada potensi eksploitasi tenaga kerja di sektor media akibat aturan ketenagakerjaan yang lebih fleksibel.
Secara umum, UU Cipta Kerja memang tidak secara langsung mengatur tentang pers, tetapi dampaknya terhadap industri media tetap signifikan, terutama dalam aspek ketenagakerjaan.
Untuk informasi lebih lengkap, kamu bisa cek langsung dokumen UU Cipta Kerja atau mengikuti perkembangan terbaru dari Dewan Pers dan organisasi jurnalis.
Lebih detail klik link dari IJTI sebagai berikut:
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-RJ-20200610-035024-4177.pdf