Terkini

Panji

PERSATUAN JURNALIS INDONESIA (PANJI)

VISI

  1. Membangun jaringan media dan jurnalis yang mendukung demokrasi dan pembangunan nasional.
  2. Meningkatkan kemampuan anggota dalam manajemen, kualitas pemberitaan, dan teknologi informasi.

MISI

  1. Memperjuangkan kemerdekaan pers sesuai Pancasila, UUD 1945, UU Pers, dan hukum terkait.
  2. Membina anggota menjadi profesional sesuai standar Dewan Pers.
  3. Menyelenggarakan pelatihan di bidang manajemen, jurnalistik, dan IT.
  4. Menjalin kemitraan strategis untuk kemajuan pers nasional.


ANGGARAN DASAR

PERSATUAN JURNALIS INDONESIA (PANJI)

 

**BAB I

NAMA, WAKTU, AZAS, DAN KEDUDUKAN**

Pasal 1 – Nama
Organisasi ini bernama Persatuan Jurnalis Indonesia disingkat PANJI.

Pasal 2 – Waktu
PANJI didirikan pada tanggal 10 Agustus 2025 dan berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3 – Azas
PANJI berazaskan Pancasila dan bersifat nirlaba.

Pasal 4 – Kedudukan

1.      PANJI berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

2.      PANJI dapat membentuk kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau wilayah lain sesuai kebutuhan organisasi.

 

**BAB II

TUJUAN DAN FUNGSI**

Pasal 5 – Tujuan
PANJI bertujuan untuk:

1.      Memperjuangkan, memelihara, dan mengembangkan kemerdekaan pers yang bebas, bertanggung jawab, dan berlandaskan Pancasila, UUD 1945, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

2.      Meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan profesionalisme wartawan melalui pembinaan, pendidikan, dan pelatihan berkesinambungan sesuai standar Dewan Pers.

3.      Melindungi dan membela hak, martabat, dan kepentingan wartawan, termasuk memperoleh perlindungan hukum dari segala bentuk ancaman, kekerasan, atau kriminalisasi.

4.      Menegakkan Kode Etik Jurnalistik serta menjaga kehormatan dan integritas profesi wartawan di mata publik.

5.      Mendorong kualitas, kemandirian, dan keberlanjutan perusahaan pers yang mempekerjakan wartawan.

6.      Berperan aktif memperkuat demokrasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung pembangunan nasional melalui informasi yang benar, akurat, berimbang, dan mencerahkan.

Pasal 6 – Fungsi
PANJI berfungsi untuk:

1.      Memperjuangkan kemerdekaan pers sesuai peraturan perundang-undangan.

2.      Membina anggota agar bekerja sesuai standar profesi dan Kode Etik Jurnalistik.

3.      Menyelenggarakan pelatihan, pendidikan, dan kerja sama strategis dalam bidang jurnalistik, manajemen, dan teknologi informasi.

 

**BAB III

KEPENGURUSAN**

Pasal 7 – Dewan Pengurus Pusat (DP Pusat)

1.      DP Pusat adalah pimpinan tertinggi organisasi di tingkat nasional.

2.      Dipimpin oleh Ketua Umum yang dipilih melalui Musyawarah Nasional (Munas) untuk masa jabatan lima (5) tahun, dan dapat dipilih kembali.

3.      Ketua Umum dibantu pengurus lainnya sesuai struktur organisasi yang ditetapkan Munas.

Pasal 8 – Dewan Pengurus Daerah (DP Daerah)

1.      DP Daerah dibentuk di tingkat provinsi dengan anggota minimal 10 orang.

2.      Bertanggung jawab melaksanakan kebijakan dan program organisasi di wilayah provinsi.

3.      Disahkan oleh DP Pusat.

Pasal 9 – Dewan Pengurus Cabang (DP Cabang)

1.      DP Cabang dibentuk di tingkat kabupaten/kota dengan anggota minimal 5 orang.

2.      Bertugas menjalankan kebijakan dan program organisasi di wilayah kabupaten/kota.

3.      Disahkan oleh DP Daerah atau DP Pusat sesuai kebutuhan.

Pasal 10 – Dewan Pembina

1.      Beranggotakan tokoh atau pihak yang memiliki komitmen terhadap kemajuan organisasi dan dunia pers.

2.      Memberikan arahan, pertimbangan, dan saran strategis kepada kepengurusan di semua tingkatan.

3.      Tidak memiliki fungsi eksekutif, namun berperan menjaga arah dan prinsip organisasi.


**BAB IV

KEANGGOTAAN**

Pasal 11 – Syarat Keanggotaan

1.      Anggota adalah perusahaan media berbadan hukum yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

2.      Wajib mematuhi AD/ART dan peraturan internal organisasi.

Pasal 12 – Hak Anggota

1.      Mengikuti seluruh kegiatan organisasi.

2.      Mendapatkan perlindungan, pembelaan, dan advokasi hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Pasal 13 – Kewajiban Anggota

1.      Menjaga nama baik, kehormatan, dan martabat organisasi.

2.      Mematuhi keputusan dan melaksanakan program kerja organisasi.

Pasal 14 – Pemberhentian Keanggotaan

1.      Keanggotaan dapat dicabut apabila:
a. Melanggar hukum yang berlaku; dan/atau
b. Merugikan, mencemarkan, atau merusak reputasi organisasi.

2.      Mekanisme pemberhentian diatur dalam ART.


 

**BAB V

FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN**

Pasal 15 – Musyawarah Nasional (Munas)

1.      Forum tertinggi pengambilan keputusan organisasi.

2.      Diselenggarakan sekali setiap lima (5) tahun, dihadiri seluruh tingkatan kepengurusan.

3.      Berwenang menetapkan kebijakan umum, memilih/memberhentikan Ketua Umum, serta mengubah AD/ART.

Pasal 16 – Rapat Kerja

1.      Forum koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program kerja.

2.      Diselenggarakan minimal satu kali setahun.

 

Pasal 17 – Pengambilan Keputusan

1.      Sah jika disetujui sekurang-kurangnya 2/3 peserta yang hadir.

2.      Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, dilakukan voting.

Pasal 18 – Pemanggilan dan Tata Tertib Munas

1.      Pemanggilan dilakukan oleh DP Pusat minimal 60 hari sebelum pelaksanaan.

2.      Disampaikan secara tertulis atau elektronik, dilengkapi agenda, waktu, dan tempat.

3.      Peserta berhak hadir sesuai ketentuan AD/ART.

4.      Sidang dipimpin pimpinan sidang yang dipilih dari peserta Munas.

5.      Keputusan bersifat mengikat seluruh anggota dan kepengurusan.

**BAB VI

KEKAYAAN DAN SUMBER DANA**

Pasal 19 – Kekayaan Organisasi

1.      Kekayaan PANJI berasal dari:
a. Iuran anggota;
b. Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c. Sumbangan atau hibah yang tidak mengikat;
d. Sumber lain yang sah menurut hukum.

2.      Kekayaan organisasi digunakan sepenuhnya untuk mencapai tujuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini.

 

**BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA**

Pasal 20 – Perubahan AD/ART

1.      Perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional.

2.      Keputusan perubahan dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya oleh dua pertiga (2/3) dari jumlah peserta yang hadir.


**BAB VIII

PEMBUBARAN ORGANISASI**

Pasal 21 – Pembubaran

1.      PANJI dapat dibubarkan apabila:
a. Keputusan Musyawarah Nasional yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah peserta dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari peserta yang hadir; atau
b. Berdasarkan keputusan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.      Apabila organisasi dibubarkan, seluruh kekayaan yang dimiliki diserahkan untuk kepentingan pers dan/atau tujuan sosial sesuai keputusan Munas pembubaran.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

PERSATUAN JURNALIS INDONESIA (PANJI)


**BAB I

KETENTUAN UMUM**

Pasal 1 – Kedudukan ART

1.      Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan penjabaran dan pelaksanaan ketentuan Anggaran Dasar (AD) PANJI.

2.      ART menjadi pedoman operasional bagi seluruh tingkatan kepengurusan dan anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi.

 

**BAB II

KEANGGOTAAN**

Pasal 2 – Pendaftaran Anggota

1.      Pendaftaran keanggotaan dilakukan melalui Pengurus Daerah atau Pengurus Cabang.

2.      Keanggotaan disahkan oleh Pengurus Pusat setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam AD dan peraturan organisasi.

Pasal 3 – Sanksi dan Pemberhentian Anggota

1.      Anggota yang melanggar disiplin organisasi, ketentuan AD/ART, atau peraturan organisasi lainnya dapat dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan, pembekuan, atau pemberhentian.

2.      Pemberhentian keanggotaan dilakukan apabila anggota melakukan pelanggaran berat yang merugikan organisasi atau mencemarkan nama baik PANJI.

3.      Tata cara pemberian sanksi dan pemberhentian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

 

**BAB III

KEPENGURUSAN**

Pasal 4 – Pemilihan Ketua

1.      Ketua di setiap tingkatan dipilih melalui musyawarah oleh anggota yang memiliki hak suara.

2.      Calon Ketua wajib memiliki pengalaman minimal lima (5) tahun sebagai anggota aktif organisasi.

Pasal 5 – Tugas Kepengurusan

1.      Pengurus Pusat: Menetapkan kebijakan nasional dan mengoordinasikan pelaksanaan program kerja organisasi di seluruh wilayah Indonesia.

2.      Pengurus Daerah dan Cabang: Melaksanakan program dan kebijakan organisasi di wilayah masing-masing sesuai arahan Pengurus Pusat.

 

**BAB IV

PERMUSYAWARATAN**

Pasal 6 – Mekanisme Rapat dan Pengambilan Keputusan

1.      Keputusan organisasi diupayakan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

2.      Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara (voting) dan dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah peserta yang hadir sesuai ketentuan kuorum.

 

**BAB V

KEUANGAN**

Pasal 7 – Pengelolaan Keuangan

1.      Keuangan organisasi bersumber dari iuran anggota, sumbangan atau bantuan yang sah, serta usaha lain yang tidak bertentangan dengan hukum.

2.      Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan laporan keuangan disampaikan secara berkala dan diumumkan pada rapat tahunan.

 

**BAB VI

LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI**

Pasal 8 – Lambang
Lambang PANJI berbentuk tulisan melingkar dengan bendera bertuliskan “PANII” yang melambangkan kekuatan, integritas, dan persatuan organisasi.

Pasal 9 – Mars Organisasi
Mars PANJI mencerminkan semangat persatuan, profesionalisme, dan pengabdian dalam menyebarkan informasi yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

**BAB VII

PENUTUP**

Pasal 10 – Ketentuan Lain-lain
Hal-hal teknis yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi yang disahkan oleh Pengurus Pusat.


STRUKTUR ORGANISASI

Pembina: Irjen Pol (Purn) Agung Makbul
Ketua Umum: Agung Sulistio
Wakil Ketua: Asep Riana
Sekretaris: Marsono, S.Pd
Bendahara: Lita
Bidang Hukum & Advokasi: Bambang Hutapea, SH, MH
Bidang Organisasi: Saimin
Bidang Kerja Sama/Humas/Publikasi: Daniel, SH
Bidang IPTEKIT: Dimas Pradana Putra, ST, MT
Bidang Pendidikan & Pelatihan: (Belum tercantum)
Bidang Data & Informasi: Tohari
Bidang Bisnis & Pemberdayaan: Saeful Yunus, SE, MM
Bidang Sosial: Zutari

    Blogger Comment
    Facebook Comment