PERSATUAN JURNALIS INDONESIA
(PANJI)
VISI
- Membangun
jaringan media dan jurnalis yang mendukung demokrasi dan pembangunan
nasional.
- Meningkatkan
kemampuan anggota dalam manajemen, kualitas pemberitaan, dan teknologi
informasi.
MISI
- Memperjuangkan
kemerdekaan pers sesuai Pancasila, UUD 1945, UU Pers, dan hukum terkait.
- Membina
anggota menjadi profesional sesuai standar Dewan Pers.
- Menyelenggarakan
pelatihan di bidang manajemen, jurnalistik, dan IT.
- Menjalin
kemitraan strategis untuk kemajuan pers nasional.
PERSATUAN JURNALIS INDONESIA
(PANJI)
VISI
- Membangun
jaringan media dan jurnalis yang mendukung demokrasi dan pembangunan
nasional.
- Meningkatkan
kemampuan anggota dalam manajemen, kualitas pemberitaan, dan teknologi
informasi.
MISI
- Memperjuangkan
kemerdekaan pers sesuai Pancasila, UUD 1945, UU Pers, dan hukum terkait.
- Membina
anggota menjadi profesional sesuai standar Dewan Pers.
- Menyelenggarakan
pelatihan di bidang manajemen, jurnalistik, dan IT.
- Menjalin
kemitraan strategis untuk kemajuan pers nasional.
ANGGARAN
DASAR
PERSATUAN JURNALIS
INDONESIA (PANJI)
PERSATUAN JURNALIS
INDONESIA (PANJI)
**BAB I
NAMA, WAKTU, AZAS, DAN KEDUDUKAN**
Pasal 1 – Nama
Organisasi ini bernama Persatuan Jurnalis Indonesia
disingkat PANJI.
Pasal 2 – Waktu
PANJI didirikan pada tanggal 10 Agustus 2025 dan
berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3 – Azas
PANJI berazaskan Pancasila dan bersifat nirlaba.
Pasal 4 – Kedudukan
1.
PANJI berkedudukan di Ibu Kota Negara
Republik Indonesia.
2.
PANJI dapat membentuk kepengurusan di tingkat provinsi,
kabupaten/kota, dan/atau wilayah lain sesuai kebutuhan organisasi.
NAMA, WAKTU, AZAS, DAN KEDUDUKAN**
Pasal 1 – Nama
Organisasi ini bernama Persatuan Jurnalis Indonesia
disingkat PANJI.
Pasal 2 – Waktu
PANJI didirikan pada tanggal 10 Agustus 2025 dan
berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3 – Azas
PANJI berazaskan Pancasila dan bersifat nirlaba.
Pasal 4 – Kedudukan
1.
PANJI berkedudukan di Ibu Kota Negara
Republik Indonesia.
2.
PANJI dapat membentuk kepengurusan di tingkat provinsi,
kabupaten/kota, dan/atau wilayah lain sesuai kebutuhan organisasi.
**BAB II
TUJUAN DAN FUNGSI**
Pasal 5 – Tujuan
PANJI bertujuan untuk:
1.
Memperjuangkan, memelihara, dan mengembangkan
kemerdekaan pers yang bebas, bertanggung jawab, dan berlandaskan Pancasila, UUD
1945, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta peraturan perundang-undangan
lainnya.
2.
Meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan profesionalisme
wartawan melalui pembinaan, pendidikan, dan pelatihan berkesinambungan sesuai
standar Dewan Pers.
3.
Melindungi dan membela hak, martabat, dan kepentingan
wartawan, termasuk memperoleh perlindungan hukum dari segala bentuk ancaman,
kekerasan, atau kriminalisasi.
4.
Menegakkan Kode Etik Jurnalistik serta menjaga
kehormatan dan integritas profesi wartawan di mata publik.
5.
Mendorong kualitas, kemandirian, dan keberlanjutan
perusahaan pers yang mempekerjakan wartawan.
6.
Berperan aktif memperkuat demokrasi, meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, dan mendukung pembangunan nasional melalui informasi
yang benar, akurat, berimbang, dan mencerahkan.
Pasal 6 – Fungsi
PANJI berfungsi untuk:
1.
Memperjuangkan kemerdekaan pers sesuai peraturan
perundang-undangan.
2.
Membina anggota agar bekerja sesuai standar profesi dan
Kode Etik Jurnalistik.
3.
Menyelenggarakan pelatihan, pendidikan, dan kerja sama
strategis dalam bidang jurnalistik, manajemen, dan teknologi informasi.
TUJUAN DAN FUNGSI**
Pasal 5 – Tujuan
PANJI bertujuan untuk:
1.
Memperjuangkan, memelihara, dan mengembangkan
kemerdekaan pers yang bebas, bertanggung jawab, dan berlandaskan Pancasila, UUD
1945, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta peraturan perundang-undangan
lainnya.
2.
Meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan profesionalisme
wartawan melalui pembinaan, pendidikan, dan pelatihan berkesinambungan sesuai
standar Dewan Pers.
3.
Melindungi dan membela hak, martabat, dan kepentingan
wartawan, termasuk memperoleh perlindungan hukum dari segala bentuk ancaman,
kekerasan, atau kriminalisasi.
4.
Menegakkan Kode Etik Jurnalistik serta menjaga
kehormatan dan integritas profesi wartawan di mata publik.
5.
Mendorong kualitas, kemandirian, dan keberlanjutan
perusahaan pers yang mempekerjakan wartawan.
6.
Berperan aktif memperkuat demokrasi, meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, dan mendukung pembangunan nasional melalui informasi
yang benar, akurat, berimbang, dan mencerahkan.
Pasal 6 – Fungsi
PANJI berfungsi untuk:
1.
Memperjuangkan kemerdekaan pers sesuai peraturan
perundang-undangan.
2.
Membina anggota agar bekerja sesuai standar profesi dan
Kode Etik Jurnalistik.
3.
Menyelenggarakan pelatihan, pendidikan, dan kerja sama
strategis dalam bidang jurnalistik, manajemen, dan teknologi informasi.
**BAB III
KEPENGURUSAN**
Pasal 7 – Dewan
Pengurus Pusat (DP Pusat)
1.
DP Pusat adalah pimpinan tertinggi organisasi di
tingkat nasional.
2.
Dipimpin oleh Ketua Umum yang dipilih melalui
Musyawarah Nasional (Munas) untuk masa jabatan lima (5) tahun, dan dapat
dipilih kembali.
3.
Ketua Umum dibantu pengurus lainnya sesuai struktur
organisasi yang ditetapkan Munas.
Pasal 8 – Dewan
Pengurus Daerah (DP Daerah)
1.
DP Daerah dibentuk di tingkat provinsi dengan anggota
minimal 10 orang.
2.
Bertanggung jawab melaksanakan kebijakan dan program
organisasi di wilayah provinsi.
3.
Disahkan oleh DP Pusat.
Pasal 9 – Dewan
Pengurus Cabang (DP Cabang)
1.
DP Cabang dibentuk di tingkat kabupaten/kota dengan
anggota minimal 5 orang.
2.
Bertugas menjalankan kebijakan dan program organisasi
di wilayah kabupaten/kota.
3.
Disahkan oleh DP Daerah atau DP Pusat sesuai kebutuhan.
Pasal 10 – Dewan
Pembina
1.
Beranggotakan tokoh atau pihak yang memiliki komitmen
terhadap kemajuan organisasi dan dunia pers.
2.
Memberikan arahan, pertimbangan, dan saran strategis
kepada kepengurusan di semua tingkatan.
3.
Tidak memiliki fungsi eksekutif, namun berperan menjaga
arah dan prinsip organisasi.
KEPENGURUSAN**
Pasal 7 – Dewan
Pengurus Pusat (DP Pusat)
1.
DP Pusat adalah pimpinan tertinggi organisasi di
tingkat nasional.
2.
Dipimpin oleh Ketua Umum yang dipilih melalui
Musyawarah Nasional (Munas) untuk masa jabatan lima (5) tahun, dan dapat
dipilih kembali.
3.
Ketua Umum dibantu pengurus lainnya sesuai struktur
organisasi yang ditetapkan Munas.
Pasal 8 – Dewan
Pengurus Daerah (DP Daerah)
1.
DP Daerah dibentuk di tingkat provinsi dengan anggota
minimal 10 orang.
2.
Bertanggung jawab melaksanakan kebijakan dan program
organisasi di wilayah provinsi.
3.
Disahkan oleh DP Pusat.
Pasal 9 – Dewan
Pengurus Cabang (DP Cabang)
1.
DP Cabang dibentuk di tingkat kabupaten/kota dengan
anggota minimal 5 orang.
2.
Bertugas menjalankan kebijakan dan program organisasi
di wilayah kabupaten/kota.
3.
Disahkan oleh DP Daerah atau DP Pusat sesuai kebutuhan.
Pasal 10 – Dewan
Pembina
1.
Beranggotakan tokoh atau pihak yang memiliki komitmen
terhadap kemajuan organisasi dan dunia pers.
2.
Memberikan arahan, pertimbangan, dan saran strategis
kepada kepengurusan di semua tingkatan.
3.
Tidak memiliki fungsi eksekutif, namun berperan menjaga
arah dan prinsip organisasi.
**BAB IV
KEANGGOTAAN**
Pasal 11 – Syarat
Keanggotaan
1.
Anggota adalah perusahaan media berbadan hukum yang sah
menurut peraturan perundang-undangan.
2.
Wajib mematuhi AD/ART dan peraturan internal
organisasi.
Pasal 12 – Hak Anggota
1.
Mengikuti seluruh kegiatan organisasi.
2.
Mendapatkan perlindungan, pembelaan, dan advokasi hukum
dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Pasal 13 – Kewajiban
Anggota
1.
Menjaga nama baik, kehormatan, dan martabat organisasi.
2.
Mematuhi keputusan dan melaksanakan program kerja
organisasi.
Pasal 14 –
Pemberhentian Keanggotaan
1.
Keanggotaan dapat dicabut apabila:
a. Melanggar hukum yang berlaku; dan/atau
b. Merugikan, mencemarkan, atau merusak reputasi organisasi.
2.
Mekanisme pemberhentian diatur dalam ART.
KEANGGOTAAN**
Pasal 11 – Syarat
Keanggotaan
1.
Anggota adalah perusahaan media berbadan hukum yang sah
menurut peraturan perundang-undangan.
2.
Wajib mematuhi AD/ART dan peraturan internal
organisasi.
Pasal 12 – Hak Anggota
1.
Mengikuti seluruh kegiatan organisasi.
2.
Mendapatkan perlindungan, pembelaan, dan advokasi hukum
dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Pasal 13 – Kewajiban
Anggota
1.
Menjaga nama baik, kehormatan, dan martabat organisasi.
2.
Mematuhi keputusan dan melaksanakan program kerja
organisasi.
Pasal 14 –
Pemberhentian Keanggotaan
1.
Keanggotaan dapat dicabut apabila:
a. Melanggar hukum yang berlaku; dan/atau
b. Merugikan, mencemarkan, atau merusak reputasi organisasi.
2.
Mekanisme pemberhentian diatur dalam ART.
**BAB V
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN**
Pasal 15 – Musyawarah
Nasional (Munas)
1.
Forum tertinggi pengambilan keputusan organisasi.
2.
Diselenggarakan sekali setiap lima (5) tahun, dihadiri
seluruh tingkatan kepengurusan.
3.
Berwenang menetapkan kebijakan umum,
memilih/memberhentikan Ketua Umum, serta mengubah AD/ART.
Pasal 16 – Rapat Kerja
1.
Forum koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program
kerja.
2.
Diselenggarakan minimal satu kali setahun.
Pasal 17 – Pengambilan
Keputusan
1.
Sah jika disetujui sekurang-kurangnya 2/3 peserta yang
hadir.
2.
Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, dilakukan
voting.
Pasal 18 – Pemanggilan
dan Tata Tertib Munas
1.
Pemanggilan dilakukan oleh DP Pusat minimal 60 hari
sebelum pelaksanaan.
2.
Disampaikan secara tertulis atau elektronik, dilengkapi
agenda, waktu, dan tempat.
3.
Peserta berhak hadir sesuai ketentuan AD/ART.
4.
Sidang dipimpin pimpinan sidang yang dipilih dari
peserta Munas.
5.
Keputusan bersifat mengikat seluruh anggota dan
kepengurusan.
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN**
Pasal 15 – Musyawarah
Nasional (Munas)
1.
Forum tertinggi pengambilan keputusan organisasi.
2.
Diselenggarakan sekali setiap lima (5) tahun, dihadiri
seluruh tingkatan kepengurusan.
3.
Berwenang menetapkan kebijakan umum,
memilih/memberhentikan Ketua Umum, serta mengubah AD/ART.
Pasal 16 – Rapat Kerja
1.
Forum koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program
kerja.
2.
Diselenggarakan minimal satu kali setahun.
Pasal 17 – Pengambilan
Keputusan
1.
Sah jika disetujui sekurang-kurangnya 2/3 peserta yang
hadir.
2.
Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, dilakukan
voting.
Pasal 18 – Pemanggilan
dan Tata Tertib Munas
1.
Pemanggilan dilakukan oleh DP Pusat minimal 60 hari
sebelum pelaksanaan.
2.
Disampaikan secara tertulis atau elektronik, dilengkapi
agenda, waktu, dan tempat.
3.
Peserta berhak hadir sesuai ketentuan AD/ART.
4.
Sidang dipimpin pimpinan sidang yang dipilih dari
peserta Munas.
5.
Keputusan bersifat mengikat seluruh anggota dan
kepengurusan.
**BAB VI
KEKAYAAN DAN SUMBER DANA**
Pasal 19 – Kekayaan
Organisasi
1.
Kekayaan PANJI berasal dari:
a. Iuran anggota;
b. Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan;
c. Sumbangan atau hibah yang tidak mengikat;
d. Sumber lain yang sah menurut hukum.
2.
Kekayaan organisasi digunakan sepenuhnya untuk mencapai
tujuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini.
KEKAYAAN DAN SUMBER DANA**
Pasal 19 – Kekayaan
Organisasi
1.
Kekayaan PANJI berasal dari:
a. Iuran anggota;
b. Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan;
c. Sumbangan atau hibah yang tidak mengikat;
d. Sumber lain yang sah menurut hukum.
2.
Kekayaan organisasi digunakan sepenuhnya untuk mencapai
tujuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini.
**BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA**
Pasal 20 – Perubahan
AD/ART
1.
Perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga
hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional.
2.
Keputusan perubahan dianggap sah apabila disetujui
sekurang-kurangnya oleh dua pertiga (2/3) dari jumlah peserta yang hadir.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA**
Pasal 20 – Perubahan
AD/ART
1.
Perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga
hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional.
2.
Keputusan perubahan dianggap sah apabila disetujui
sekurang-kurangnya oleh dua pertiga (2/3) dari jumlah peserta yang hadir.
**BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI**
Pasal 21 – Pembubaran
1.
PANJI dapat dibubarkan apabila:
a. Keputusan Musyawarah Nasional yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga
(2/3) dari jumlah peserta dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga
(2/3) dari peserta yang hadir; atau
b. Berdasarkan keputusan pemerintah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
Apabila organisasi dibubarkan, seluruh kekayaan yang
dimiliki diserahkan untuk kepentingan pers dan/atau tujuan sosial sesuai
keputusan Munas pembubaran.
PEMBUBARAN ORGANISASI**
Pasal 21 – Pembubaran
1.
PANJI dapat dibubarkan apabila:
a. Keputusan Musyawarah Nasional yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga
(2/3) dari jumlah peserta dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga
(2/3) dari peserta yang hadir; atau
b. Berdasarkan keputusan pemerintah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
Apabila organisasi dibubarkan, seluruh kekayaan yang
dimiliki diserahkan untuk kepentingan pers dan/atau tujuan sosial sesuai
keputusan Munas pembubaran.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
PERSATUAN JURNALIS
INDONESIA (PANJI)
PERSATUAN JURNALIS
INDONESIA (PANJI)
**BAB I
KETENTUAN UMUM**
Pasal 1 – Kedudukan ART
1.
Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan penjabaran dan
pelaksanaan ketentuan Anggaran Dasar (AD) PANJI.
2.
ART menjadi pedoman operasional bagi seluruh tingkatan
kepengurusan dan anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi.
KETENTUAN UMUM**
Pasal 1 – Kedudukan ART
1.
Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan penjabaran dan
pelaksanaan ketentuan Anggaran Dasar (AD) PANJI.
2.
ART menjadi pedoman operasional bagi seluruh tingkatan
kepengurusan dan anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi.
**BAB II
KEANGGOTAAN**
Pasal 2 – Pendaftaran
Anggota
1.
Pendaftaran keanggotaan dilakukan melalui Pengurus
Daerah atau Pengurus Cabang.
2.
Keanggotaan disahkan oleh Pengurus Pusat setelah
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam AD dan peraturan organisasi.
Pasal 3 – Sanksi dan
Pemberhentian Anggota
1.
Anggota yang melanggar disiplin organisasi, ketentuan
AD/ART, atau peraturan organisasi lainnya dapat dikenakan sanksi berupa
teguran, peringatan, pembekuan, atau pemberhentian.
2.
Pemberhentian keanggotaan dilakukan apabila anggota
melakukan pelanggaran berat yang merugikan organisasi atau mencemarkan nama
baik PANJI.
3.
Tata cara pemberian sanksi dan pemberhentian diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
KEANGGOTAAN**
Pasal 2 – Pendaftaran
Anggota
1.
Pendaftaran keanggotaan dilakukan melalui Pengurus
Daerah atau Pengurus Cabang.
2.
Keanggotaan disahkan oleh Pengurus Pusat setelah
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam AD dan peraturan organisasi.
Pasal 3 – Sanksi dan
Pemberhentian Anggota
1.
Anggota yang melanggar disiplin organisasi, ketentuan
AD/ART, atau peraturan organisasi lainnya dapat dikenakan sanksi berupa
teguran, peringatan, pembekuan, atau pemberhentian.
2.
Pemberhentian keanggotaan dilakukan apabila anggota
melakukan pelanggaran berat yang merugikan organisasi atau mencemarkan nama
baik PANJI.
3.
Tata cara pemberian sanksi dan pemberhentian diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
**BAB III
KEPENGURUSAN**
Pasal 4 – Pemilihan
Ketua
1.
Ketua di setiap tingkatan dipilih melalui musyawarah
oleh anggota yang memiliki hak suara.
2.
Calon Ketua wajib memiliki pengalaman minimal lima (5)
tahun sebagai anggota aktif organisasi.
Pasal 5 – Tugas
Kepengurusan
1.
Pengurus Pusat: Menetapkan
kebijakan nasional dan mengoordinasikan pelaksanaan program kerja organisasi di
seluruh wilayah Indonesia.
2.
Pengurus Daerah dan Cabang:
Melaksanakan program dan kebijakan organisasi di wilayah masing-masing sesuai
arahan Pengurus Pusat.
KEPENGURUSAN**
Pasal 4 – Pemilihan
Ketua
1.
Ketua di setiap tingkatan dipilih melalui musyawarah
oleh anggota yang memiliki hak suara.
2.
Calon Ketua wajib memiliki pengalaman minimal lima (5)
tahun sebagai anggota aktif organisasi.
Pasal 5 – Tugas
Kepengurusan
1.
Pengurus Pusat: Menetapkan
kebijakan nasional dan mengoordinasikan pelaksanaan program kerja organisasi di
seluruh wilayah Indonesia.
2.
Pengurus Daerah dan Cabang:
Melaksanakan program dan kebijakan organisasi di wilayah masing-masing sesuai
arahan Pengurus Pusat.
**BAB IV
PERMUSYAWARATAN**
Pasal 6 – Mekanisme
Rapat dan Pengambilan Keputusan
1.
Keputusan organisasi diupayakan diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
keputusan diambil melalui pemungutan suara (voting) dan dinyatakan sah apabila
disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah peserta yang
hadir sesuai ketentuan kuorum.
PERMUSYAWARATAN**
Pasal 6 – Mekanisme
Rapat dan Pengambilan Keputusan
1.
Keputusan organisasi diupayakan diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
keputusan diambil melalui pemungutan suara (voting) dan dinyatakan sah apabila
disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah peserta yang
hadir sesuai ketentuan kuorum.
**BAB V
KEUANGAN**
Pasal 7 – Pengelolaan
Keuangan
1.
Keuangan organisasi bersumber dari iuran anggota,
sumbangan atau bantuan yang sah, serta usaha lain yang tidak bertentangan
dengan hukum.
2.
Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan
akuntabel, dengan laporan keuangan disampaikan secara berkala dan diumumkan
pada rapat tahunan.
KEUANGAN**
Pasal 7 – Pengelolaan
Keuangan
1.
Keuangan organisasi bersumber dari iuran anggota,
sumbangan atau bantuan yang sah, serta usaha lain yang tidak bertentangan
dengan hukum.
2.
Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan
akuntabel, dengan laporan keuangan disampaikan secara berkala dan diumumkan
pada rapat tahunan.
**BAB VI
LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI**
Pasal 8 – Lambang
Lambang PANJI berbentuk tulisan melingkar dengan bendera bertuliskan “PANII”
yang melambangkan kekuatan, integritas, dan persatuan organisasi.
Pasal 9 – Mars
Organisasi
Mars PANJI mencerminkan semangat persatuan, profesionalisme, dan pengabdian
dalam menyebarkan informasi yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat.
LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI**
Pasal 8 – Lambang
Lambang PANJI berbentuk tulisan melingkar dengan bendera bertuliskan “PANII”
yang melambangkan kekuatan, integritas, dan persatuan organisasi.
Pasal 9 – Mars
Organisasi
Mars PANJI mencerminkan semangat persatuan, profesionalisme, dan pengabdian
dalam menyebarkan informasi yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat.
**BAB VII
PENUTUP**
Pasal 10 – Ketentuan
Lain-lain
Hal-hal teknis yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan
ditetapkan lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi yang disahkan oleh Pengurus
Pusat.
STRUKTUR ORGANISASI
Pembina:
Irjen Pol (Purn) Agung Makbul
Ketua Umum:
Agung Sulistio
Wakil Ketua:
Asep Riana
Sekretaris:
Marsono, S.Pd
Bendahara:
Lita
Bidang Hukum & Advokasi:
Bambang Hutapea, SH, MH
Bidang Organisasi:
Saimin
Bidang Kerja
Sama/Humas/Publikasi: Daniel, SH
Bidang IPTEKIT:
Dimas Pradana Putra, ST, MT
Bidang Pendidikan &
Pelatihan: (Belum tercantum)
Bidang Data & Informasi:
Tohari
Bidang Bisnis &
Pemberdayaan: Saeful Yunus, SE, MM
Bidang Sosial:
Zutari
PENUTUP**
Pasal 10 – Ketentuan
Lain-lain
Hal-hal teknis yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan
ditetapkan lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi yang disahkan oleh Pengurus
Pusat.
STRUKTUR ORGANISASI
Pembina: Irjen Pol (Purn) Agung MakbulKetua Umum: Agung Sulistio
Wakil Ketua: Asep Riana
Sekretaris: Marsono, S.Pd
Bendahara: Lita
Bidang Hukum & Advokasi: Bambang Hutapea, SH, MH
Bidang Organisasi: Saimin
Bidang Kerja Sama/Humas/Publikasi: Daniel, SH
Bidang IPTEKIT: Dimas Pradana Putra, ST, MT
Bidang Pendidikan & Pelatihan: (Belum tercantum)
Bidang Data & Informasi: Tohari
Bidang Bisnis & Pemberdayaan: Saeful Yunus, SE, MM
Bidang Sosial: Zutari
Blogger Comment
Facebook Comment