Terkini

Kebun Binatang Bandung: Ketika Harimau Tak Lagi Mengaum, Tapi Diadministrasikan

Di Bandung, yang makin langka ternyata bukan hanya ruang hijau, tapi juga rasa malu kekuasaan.

Kebun Binatang Bandung—tempat kita dulu percaya singa itu gagah, gajah itu ramah, dan monyet itu lucu—kini terancam berubah fungsi. Bukan karena hewannya punah, melainkan karena tafsir administrasi semakin buas. Rencananya, kebun binatang akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kedengarannya mulia. Tapi seperti banyak kebijakan lain, niat baik sering kali berakhir sebagai justifikasi yang malas.

Masalahnya sederhana tapi sensitif: kalau sudah RTH, ke mana hewannya? Apakah singa akan diajak berdialog publik? Atau cukup diberi surat edaran?

Sejak berdiri pada 1933, Kebun Binatang Bandung bukan sekadar sebidang tanah dengan pepohonan dan kandang. Ia adalah ruang hidup publik, saksi sejarah, dan monumen diam tentang bagaimana kota ini tumbuh. Tapi tampaknya, di era sekarang, sejarah bukan lagi sesuatu yang dipelajari, melainkan disesuaikan.

Yang membuat polemik ini makin seru—atau tepatnya makin absurd—adalah cara negara hadir: dengan aparat. Ketika Satpol PP diminta “bersiap”, publik jadi bertanya-tanya: apakah ini kebijakan tata kota atau simulasi penertiban PKL versi premium?

Ironisnya, dulu pemasangan police line di kebun binatang justru dibuka Kapolda sendiri karena dinilai tak punya dasar hukum kuat. Kini, alih-alih memperbaiki fondasi hukum, pemerintah justru seperti ingin mengganti lantai tanpa memeriksa apakah rumahnya berdiri di tanah siapa.

Lebih menarik lagi ketika bicara soal Sertifikat Hak Pakai. Klaim pembelian lahan tahun 1920–1930 dengan mata uang rupiah terdengar seperti fiksi sejarah alternatif. Di versi ini, Indonesia sudah merdeka lebih cepat, administrasi rapi sejak kolonial, dan arsip tanah tak pernah salah. Sayangnya, ini bukan novel sejarah, tapi dokumen resmi.

Bandung pernah punya wali kota yang juga tergoda menjadikan kebun binatang sebagai RTH. Tapi waktu itu, wacana berhenti setelah Kejaksaan memberi legal opinion: lahannya bukan milik pemkot. Tidak ada pengerahan aparat. Tidak ada drama. Tidak ada kriminalisasi. Kebijakan mundur dengan elegan—sebuah sikap yang kini terasa seperti barang antik.

Masalah Kebun Binatang Bandung sebetulnya bukan soal binatang atau pepohonan. Ini soal cara kekuasaan memandang ruang publik. Apakah ia dilihat sebagai warisan bersama yang perlu dirawat dengan dialog, atau sekadar aset yang bisa “ditertibkan” jika sudah ada stempel dan seragam?

Kalau kebijakan lahir tanpa klarifikasi hukum yang jernih dan dialog publik yang layak, wajar jika publik curiga. Sebab sejarah mengajarkan kita satu hal: yang sering hilang bukan hanya kebun binatang, tapi juga akal sehat.

Dan jika suatu hari Kebun Binatang Bandung benar-benar tinggal nama, jangan heran bila anak-anak kelak bertanya:
“Pak, dulu di sini ada apa?”
Lalu kita menjawab lirih:
“Dulu ada singa. Tapi kalah oleh surat keputusan.”

Di kota ini, rupanya, yang paling kuat bukan raja hutan—melainkan administrasi yang lupa bercermin.
Share on Google Plus

About Redaksi

    Blogger Comment
    Facebook Comment