Cilacap,
kabarSBI – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dua wartawan di
Cilacap, SJ dan ZL, berbuntut panjang.
Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah, bersama Gabungan Media
Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI)
Jawa Tengah, mengecam keras peristiwa ini dan mendesak penegakan hukum yang
adil dan transparan.
Kasus ini mencuat setelah Jajang Hidayat, penjual rokok
ilegal yang juga disebutkan sebagai korban dan pelapor dalam konferensi pers
Kapolresta Cilacap yang tayang di Detikjateng,25 Maret 2025, melaporkan
dua wartawan tersebut atas dugaan pemerasan senilai Rp 5 juta.
Sementara saat dihubungi oleh Sekertaris Umum GMOCT Asep NS,
Kapolresta Cilacap bungkam
seribu bahasa, tidak menjawab sama sekali pertanyaan yang dilontarkan perihal
kenapa Jajang Hidayat selaku korban dan pelapor yang juga penjual rokok tanpa cukai tidak diproses.
Aliansi menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini,
yang tak hanya menjadi sorotan di Jawa Tengah, namun juga di luar daerah. Mereka meminta Polresta Cilacap untuk
bertindak tegas dan adil, tak hanya terhadap dua wartawan yang dilaporkan,
namun juga terhadap Jajang Hidayat yang diduga melanggar hukum dengan menjual
rokok ilegal.
Angger Suhodo, perwakilan Aliansi Solidaritas Media Online
Jawa Tengah, menegaskan bahwa penjualan rokok ilegal merupakan pelanggaran
serius yang diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang
Cukai. Ancaman hukumannya cukup berat,
yakni pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai yang
seharusnya dibayar.
“Surat
aduan telah disampaikan ke Polresta Cilacap, Kanwil Bea dan Cukai, Polda Jawa
Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Semarang,” ujarnya.
Dugaan tindak pidana penyaluran rokok ilegal tanpa pita
cukai oleh Jajang Hidayat juga ditemukan.
Menurut Aliansi,
hal memperkuat dugaan
adanya pelanggaran pidana pemerasan disertai pengancaman (Pasal 368 KUHP) yang
melibatkan SJ dan ZL.
Ketua DPW IWOI Jateng, Teguh Supriyanto, yang turut menandatangani
surat aduan, berharap penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani kasus
ini. Ia menekankan pentingnya
pemberantasan kegiatan ilegal agar tidak merajalela dan pelaku tidak kebal
hukum.
Dukungan penuh juga disampaikan oleh Ketua Umum GMOCT, Agung
Sulistio. Ia menyatakan GMOCT mendukung
penuh upaya DPW IWOI Jateng untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menindak
Jajang Hidayat atas dugaan pelanggaran penjualan rokok ilegal. Agung menekankan pentingnya proses hukum yang
adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.
Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah, GMOCT, dan
IWOI Jateng berkomitmen untuk mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan
keadilan ditegakkan. Mereka berharap
kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik ilegal di Cilacap
dan melindungi integritas industri media.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolresta Cilacap tidak
memberikan statement alias bungkam seribu bahasa.